Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken UU ASN, Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan

Admin1 by Admin1
04/11/2023
in Nasional
0
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Penuhi Kekurangan Dokter dengan Cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kekurangan dokter di berbagai daerah di Indonesia bisa dipenuhi dengan cepat setelah RUU tentang Kesehatan nantinya disahkan DPR. (Tangkapan layar youtube PDI Perjuangan)

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. “Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya.

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Meskipun diprioritaskan, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi.

“Untuk seleksi PPPK 2023, di portal SSCASN ada gambaran informasi terkait pekerjaan, seperti tupoksi yang dilamar, kompetensi, kualifikasi pendidikan, skill, hingga rentan gaji yang akan diterima,” kata Anita, Selasa, 3 Oktober 2023, dikutip dari portal Pemerintah Kota Pekalongan.

Sumber: Tempo

Previous Post

Rombongan PKA Perwakilan Abdya Diberangkatkan

Next Post

Puan Minta Warga Tak Takut Pilih Pemimpin

Next Post
Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka

Puan Minta Warga Tak Takut Pilih Pemimpin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026
Bupati Aceh Utara Harap Bantuan Jadup Cair Sebelum Lebaran

Bupati Aceh Utara Harap Bantuan Jadup Cair Sebelum Lebaran

18/05/2026
Kedubes RI Beijing Siap Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Kopi Aceh dengan Pengusaha China

Kedubes RI Beijing Siap Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Kopi Aceh dengan Pengusaha China

18/05/2026
Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

18/05/2026
Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

18/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com