JAKARTA- Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 4/2022 Tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Mahyuzar mengaku telah menerima undangan dari Kemenko PMK dengan surat nomor : 2882/UND/D-I/KPS.00/11/2023, tanggal 03 November 2023 lalu, tentang undangan untuk penyerahan dan Insentif Fiskal (DIF) ke Istana Wakil Presiden RI.
Kesempatan sekaligus Penyerahan Dana DIF Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinam Ekstrem tahun berjalan 2023.
“Alhamdulilah, atas semangat kerja kolaboratif seluruh OPD Aceh Utara yang kita bangun bersama selama ini, Aceh Utara menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat sebesar 5.538.967.000,- Kategori kinerja Penghapusan kemiskinan ekstrem yang diserahkan langsung secara simbolis oleh K.H. Ma’ruf Amin, di Istana Negara Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis 9 November 2023,” ujar Mahyuzar.
“Insyaallah kedepan, kita akan lebih giat lagi dan fokus menurunkan angka stunting dan juga penyerapan anggaran yang lebih baik, sehingga program-program prioritas di Kabupaten Aceh Utara bisa tepat sasaran,” ujarnya lagi.
“Dana DIF ini nantinya akan digunakan sesuai dengan perundangan yang berlaku, untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya lagi.










