BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggagalkan pengiriman 80 kilogram ganja kering keluar daerah melalui jasa ekspedisi yang ada di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Beridiansyah di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023), mengatakan, penggagalan pengiriman barang terlarang tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan ada pengiriman 80 kilogram ganja ke Pulau Jawa melalui sebuah jasa ekspedisi pada Rabu (29/11/2023),” kata Beridiansyah, seperti dikutip Antara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN Kota Banda Aceh langsung mendatangi kantor jasa pengiriman, dan memeriksa empat kotak barang yang akan dikirim keluar Provinsi Aceh.
“Ternyata isi barang tersebut berupa ganja kering. Total berat ganja yang hendak dikirim mencapai 80 kilogram lebih.”
“Tim langsung mengamankannya ke Kantor BNN Kota Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Mantan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh itu menyebut, polisi masih menyelidiki siapa pemilik dan pengirim barang tersebut.
Beberapa informasi terkait siapa pengirim barang tersebut kini sudah dikantongi. Beridiansyah pun mengimbau kepada pengirim barang tersebut segera menyerahkannya diri.
Sementara, tim BNN bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus mengejar pemilik maupun pengirim puluhan kilogram ganja kering tersebut.