SIGLI – Polres Kabupaten Pidie Berhasil mengamankan HM (70) tahun Warga Rohingya yang memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa warga etnis Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk keperairan Indonesia (Aceh) tanpa izin dan dokumen yang sah
Hal itu dikatakan oleh Kapolres kabupaten Pidie Imam Asfali. S.I.K, MH. dalam konferensi pers di Polres Pidie, Rabu, 6 Desember 2023.
Dikatakannya, tersangka HM bersama agen lainya dan kapten kapal itu bertujuan penyeludupan etnis Rohingya 194 orang dalam satu kapal kayu dan 147 orang dalam 1 kapallainya dengan memungut biaya Rp. 7 juta untuk anak-anak dan Rp.14 juta untuk orang dewasa Warga Rohingya dan disuludupkan ke perairan Aceh.
“Pada tanggal 8 November 2023, sekitar jam 4:00 wib, kapten kapal Zahangir bersama Husson Mukhtar dengan menggunakan dua kapal kayu, dan berpindah posisi ketika sudah melihat daratan Aceh dan kapal tersebut terdampar di Kuala Gampong Pasi Beurandeh kecamatan Batee, kabupaten Pidie,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terdapat barang bukti 2 buah kapal kayu khas kapal Banglades, satu unit HP Merk GDL warna biru Dongker, dan tersangka tersebut terancam 15 Tahun Penjara.
“Tersangka terjerat pasal 120 ayat 1, dan ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana, dengan Acan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling banyak 15 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp.1,5 milar,” kata Imam Asfali. S.I.K, MH. Kapolres Pidie.[Mul]











