SIGLI – Panwaslih Pidie menghimbau kepada peserta pemilu bila melakukan kempanye rapat terbatas agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tebusan kepada Panwaslih dan KIP Pidie, agar tidak melanggar aturan Pemilu.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslih Pidie Muhammad Rizal, kepada atjehwatch.com, 7 Desember 2023, di kantor Panwaslih kabupaten Pidie.
Dikatakannya, partai politik boleh melakukan kempanye terbatas maksimal 1000 orang itu untuk tingkat kabupaten kota.
“Kempanye Pertemuan terbatas boleh dilakukan dengan mekanisme aturan yang berlaku dan kita berharap partai politik mematuhi aturan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
“Panwaslu Pidie saat ini sudah melakukan banyak Bimtek pelatihan pada Panwascam dan PKD dan telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di kabupaten Pidie untuk melakukan kempanye sesuai dengan aturan,” ujar Muhammad Rizal. [Mul]