Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Penyampaian Pj Gubernur Pada Paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak dan Retribusi

Admin1 by Admin1
08/12/2023
in Nanggroe
0
Ini Penyampaian Pj Gubernur Pada Paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak dan Retribusi

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan sejumlah poin terkait Rancangan Qanun Aceh pada Rapat Paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12/2023) di gedung utama Kantor DPRA.

Penjabat Gubernur dalam paripurna tersebut diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Iskandar, Penjabat Gubernur di antaranya menyampaikan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2023 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 21/DPRA/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023.

Iskandar membacakan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Aceh, berbanding lurus dengan pengeluaran Pemerintah Aceh yang setiap tahunnya cenderung meningkat.

“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang pada akhirnya berimplikasi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”

Iskandar melanjutkan, Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh merupakan regulasi tunggal yang akan menggantikan seluruh Qanun Aceh di bidang pajak Aceh dan retribusi Aceh sebelumnya.

“Harapan kita, semoga pembentukan Qanun ini dapat kita selesaikan pada tahun ini sebagaimana amanat Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan dalam Rancangan Qanun ini juga ditegaskan jenis-jenis pajak Aceh yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Dari seluruh jenis Pajak tersebut terdapat 2 sumber penerimaan baru, yakni Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” kata Iskandar.

Selain mengatur mengenai Pajak Aceh, dalam Rancangan Qanun ini juga diatur mengenai Retribusi Aceh. Dalam hal ini Pemerintah Aceh telah diberi kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, salah satunya adalah bersumber dari Retribusi Aceh.

Adapun pemungutan Retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yakni Retribusi Jasa Umum, retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam sambutan penjabat gubernur Itu, Iskandar juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh dan Para Tenaga Ahli baik dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, yang telah meluangkan waktunya guna memberikan pemikiran yang konstruktif, inovatif dan visioner untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut. []

Previous Post

Kemlu Beberkan Alasan RI Tampung Pengungsi Rohingya di Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

Next Post
Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa Pengabdian Berdampak dari FISIP USK Bantu Desa Lubok Manee Data Warga Terdampak Banjir

Mahasiswa Pengabdian Berdampak dari FISIP USK Bantu Desa Lubok Manee Data Warga Terdampak Banjir

09/02/2026
Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

09/02/2026
Dukung Pemulihan Psikologis Pascabencana, Tim PKM UNESA Bekali Guru Pembelajaran Aman dan Responsif

Dukung Pemulihan Psikologis Pascabencana, Tim PKM UNESA Bekali Guru Pembelajaran Aman dan Responsif

09/02/2026
Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik Serentak

Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik Serentak

09/02/2026
Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Pesankan Disiplin dan Berani Bermimpi Besar

Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Pesankan Disiplin dan Berani Bermimpi Besar

09/02/2026

Terpopuler

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

08/02/2026

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

IMM Abdya Gelar Musycab XII Usung Tema Reformasi Kepemimpinan

Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

Kader Internal Menguat Jelang Musda Demokrat Aceh, DPC Pidie Bicara Kapasitas dan Jejak DNA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com