BLANGPIDIE – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023, dengan Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023 yang lalu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH MH. masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum majelis DKPP itu menyimpulkan bahwa, pernyataan Fahrul Rizha Yusuf pada salah satu media dilakukannya teradu II sebagai bentuk pertanggungjawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan media lokal di Aceh. Tindakan tersebut dilakukan oleh Fahrul Rizha Yusur untuk menjawab kegaduhan ditengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan olehnya.
Atas tindakan tersebut DKPP berpendapat tindakan Fahrul Rizha telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal Pasal 9 huruf a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Bahwa pernyataan teradu di media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan Fahrul Rizha tersebut merupakan penegasan bahwa, Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.
Bahwa Teradu selaku penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dqan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasaarkan fakta.
Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo menyatakan Fahrul Rizha Yusuf tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu”
“Dalam amar putusannya majelis DKPP memutuskan (1). Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, (2) merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” urai Ratna Dewi Petalolo.
(3). Merehabilitasi Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan, (4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Dan (5), Meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian pernyataan Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo. [Rusman]