Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Upaya Banding oleh Kakek Pemerkosa Dua Cucunya Ditolak Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh

Admin1 by Admin1
09/12/2023
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Banda Aceh – Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yang diajukan Ir. Suprih Adjie bin Chanafi, 71 tahun, kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 yang lalu.

Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan  yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa.

Dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima. Demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan bahwa, terdakwa Ir Suprih Adjie bin Alm Chanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Previous Post

Pengurus Daerah PGMNI Bener Meriah Dilantik

Next Post

PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

Next Post
PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

26/08/2026
KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

26/08/2026
Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

26/08/2026
Trump Desak Saudi Rujuk dengan Israel Jika Mau Deal Nuklir Lanjut

Trump Desak Saudi Rujuk dengan Israel Jika Mau Deal Nuklir Lanjut

26/08/2026
Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Upaya Banding oleh Kakek Pemerkosa Dua Cucunya Ditolak Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com