Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya akses pengurusan perkara saat memeriksa Nurdin Halid sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (12/12) kemarin.
Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta untuk tersangka Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12).
KPK saat ini sedang mendalami perkara-perkara di tingkat kasasi yang ditangani Gazalba saat masih menjabat sebagai hakim agung.
Lembaga anti rasuah menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.
Lebih lanjut, KPK telah menemukan beberapa dugaan penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan Gazalba.
Uang gratifikasi itu diduga terkait putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.
Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Saat ini Gazalba ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.