Singkil – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menghimbau agar pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat menjadi tim kampanye peserta pemilu agar menjaga netralitas di Pemilu 2024, karena sanksinya jelas bisa di pidana dan di denda.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin kepada media ini, “(Aparatur Sipil Negara) ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai aturan dilarang terlibat menjadi tim sukses peserta Pemilu, dan mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin, Senin, 18/12/2023.
“Untuk sanksinya kepada ASN dan Perangkat Desa yang terbukti melanggar hal tersebut bisa di pidana,” tegas H. Syamsul Arifin.
Adapun sanksinya adalah setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta (Pasal 494 UU Pemilu).
Untuk mewujudkan suksesnya Pemilu tahun 2024 kami Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mengajak seluruh lapisan masyarakat mari bersama-sama memperkuat pengawasan partisipasi di setiap tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
“Suksesnya penyelengaraan Pemilu 2024 di Aceh Singkil khususnya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak, termasuk partisipasi seluruh masyarakat dalam mengawasi setiap berjalannya tahapan Pemilu 2024. Semua punya tanggungjawab untuk ikut serta menyukseskan Pemilu 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan,” kata H. Syamsul Arifin.
“Panwaslih sebagai badan pengawas fokusnya adalah mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu. Agar fungsi pengawasan tersebut maksimal maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk memperkuat partisipatifnya,” tambah H. Syamsul Arifin.
Kemudian, H. Syamsul Arifin juga mengingatkan pada Pemilu 2024 mendatang penting kepada semua pihak untuk menjaga diri dan jangan sampai terlibat isu-isu yang berpotensi sebagai pelanggaran Pemilu seperti money politik, menebar hoax, politik Sara, Politik Identitas dan ujaran kebencian.
“Yang perlu di ingat untuk sama-sama kita ketahui bahwa konflik itu ada aturannya mainnya nah disinilah peran Bawaslu. Dan partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting bagi Bawaslu, bila ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu silahkan melaporkan ke Panwaslih di semua tingkatan, seperti Panwas di Tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten,” ujar H. Syamsul Arifin.
“Kita sukseskan Pemilu 2024, Bersama Rakyat Awasi Pemuli, bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin mengakhiri. [Azis]










