Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buntut Loloskan Gibran Cawapres

Admin1 by Admin1
22/12/2023
in Nasional
0
DKPP Periksa KIP Gayo Lues Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (22/12).

Terdapat empat aduan terkait tuduhan yang sama kepada tujuh komisioner KPU. Aduan itu dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para pengadu menilai KPU melakukan pelanggaran lantaran membiarkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Padahal, MK telah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan itu.

MK memutuskan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara dalam PKPU lama ketentuan usia capres-cawapres masih mengatur minimal 40 tahun.

“Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

“Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” imbuhnya.

David mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David menyebut DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan Gibran lolos sebagai peserta Pilpres mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini pun mendapat nomor urut 2.

Ketetapan tersebut muncul setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Keputusan itu mendapat banyak sorotan dan kritik lantaran dianggap untuk mempermudah Gibran melaju ke pertarungan Pilpres 2024.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

RQV dan Prodi SKI UIN Ar-Raniry Latih Mahasiswa Jadi Penghafal Al quran

Next Post

Siapa Pemimpin Houthi yang Gigih Ganggu Israel Demi Palestina?

Next Post
Siapa Pemimpin Houthi yang Gigih Ganggu Israel Demi Palestina?

Siapa Pemimpin Houthi yang Gigih Ganggu Israel Demi Palestina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buntut Loloskan Gibran Cawapres

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com