BANDA ACEH – Perusahaan travel umroh dan Haji mitra Dinas Pendidikan Aceh PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI) diduga telah membohongi Perusahaan Travel Haji dan Umroh PT. Sarmaniya Bina Utama terkait pemberangkatan 8 Guru dan Tenaga Kependidikan pemenang kategori Guru & Tenaga kependidikan berprestasi yang dibiayai Dinas Pendidikan Aceh. Akibatnya, PT Sarmaniya mengalami kerugian hingga Rp290 juta.
“Hingga kini PT SDI tidak membayarkan sepeserpun biaya perjalanan 8 jemaah umroh tersebut,” kata Kuasa Hukum PT. Sarmaniya Bina Utama, Taufik Tanjung, SH, MH, dalam jumpa pers, Jum’at (23/2/2024) di kantor PT Sarmaniya, jalan Kebun Raja, Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Dijelaskan Taufik, kliennya dirugikan setelah PT SBI meminta bantu pada PT Sarmaniya milik kliennya untuk mendaftarkan 8 orang jemaah umroh yang dibiayai Disdik Aceh, karena PT SDI tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk memberangkatkan 8 orang jemaah tersebut. Namun kliennya tidak percaya dengan permintaannya, hingga pihak SDI yang berinisial “Ir” menelpon langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) “AL” di Dinas Pendidikan Aceh untuk meyakinkan PT Sarmiya. Mendengar pembicaraan itu, lantas kliennya menerima tawaran tersebut.
Sebagai perusahaan profesional, PT. Sarmaniya Bina Utama lantas mendaftarkan 8 orang yang dimaksud sebagai peserta umroh, semua pembiayaan dari tiket hingga penginapan ditanggung sementara PT. Sarmaniya Bina Utama yang besarannya mencapai Rp290 juta hingga setelah pencairan dilakukan Disdik Aceh akan diganti.
“Dua hari jelang keberangkatan, saya menghubungi Disdik Aceh, katanya sudah dicairkan kepada PT SDI. Sehingga saya menghubungi PT SDI, dan saya diajak Direktur PT SDI, “KRN” bersama “IR” ke Bank Aceh, namun mereka menghilang dari kantor bank Aceh,” jelas Komisaris PT. Sarmaniya Bina Utama, Agustina Mulyawati, pada jumpa pers itu. “Tapi kemudian beberapa hari kemudian mengirim bukti transfer sebesar Rp.50 juta, tetapi tidak ada, mereka kirim bukti transfer kosong,” lanjut Titin, panggilan Agustina Mulyawati.
Kata Titin, hingga kini pihaknya sudah tidak dapat menghubungi KRN dan IR dari PT SDI, sehingga yang dilakukan kemudian mempertanyakan kepada pihak disdik, namun tidak digubris bahkan sambutannya kurang baik.
lantas, Titin mengaku harus memakai jasa pengacara agar perselisihan yang terjadi bisa cepat selesai, selain memang Titin sendiri sudah melaporkan PT SDI ke Polda Aceh. “Yang kami inginkan hanya dibayar saja,” jeasnya.
“Ibu Titin melaporkan PT SDI sebelum meminta saya menjadi kuasa hukum beliau,” lanjut Taufik.
Dijelaskan Taufik, pihaknya sudah mendalami kasus yang dialami kliennya PT Sarmaniya, dalam hal ini Disdik Aceh sebagai pengguna anggaran telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan meluluskan semua persyaratan PT SDI padahal PT SDI terbilang baru dan tidak memiliki wewenang memberangkatkan jemaah umroh karena tidak memiliki izin dan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional, sebagai syarat perusahaan haji dan umroh.
“Disdik Aceh telah menabrak aturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Berkaitan dengan dokumen yang menjadi ketentuan mutlak,” ucap Taufik.
Dalam hal ini–lanjut dia–Dinas Pendidikan Aceh tidak tepat sasaran meperdayakan Pihak kedua sebagai Perusahaan yang dipercayai untuk Perjalanan Umrah. “Dugaan kami PT. Sinergi tersebut tidak memiliki izin, lesensi, sertifikat ataupun kelengkapan lainnya. “Tindakan ini kecerobohan atau pembiaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan kemudian jika kita lihat dari NPWP saja, ini baru dibuat/didaftarkan tanggal 18 November 2023. tanggal
18 November 2023 adalah keberangkatan Umrah,”.
Untuk itu pihaknya meminta Disdik Aceh dapat bersikap baik untuk penyelesaian yang menyebabkan kerugian matrial dan inmatrial pada PT. Sarmaniya Bina Utama.
“Kami juga akan melaporkan Dinas Pendidikan Aceh ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama RI karena terindikasi melanggar aturan dengan menetapkan perusahaan PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI) sebagai mitra memberangkatan 8 orang jemaah Umroh.
“Kami juga akan menempuh jalur hukum bila dalam kasus ini ada unsur pidananya yang dilakukan Disdik Aceh,” demikian Taufik.[]










