Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Berangkatkan 8 Guru Berprestasi Disdik Aceh, PT Sarmaniya Merugi Hingga Rp290 Juta

redaksi by redaksi
24/02/2024
in Lintas Timur
0
Berangkatkan 8 Guru Berprestasi Disdik Aceh, PT Sarmaniya Merugi Hingga Rp290 Juta

BANDA ACEH – Perusahaan travel umroh dan Haji mitra Dinas Pendidikan Aceh PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI) diduga telah membohongi Perusahaan Travel Haji dan Umroh PT. Sarmaniya Bina Utama terkait pemberangkatan 8 Guru dan Tenaga Kependidikan pemenang kategori Guru & Tenaga kependidikan berprestasi yang dibiayai Dinas Pendidikan Aceh. Akibatnya, PT Sarmaniya mengalami kerugian hingga Rp290 juta.

“Hingga kini PT SDI tidak membayarkan sepeserpun biaya perjalanan 8 jemaah umroh tersebut,” kata Kuasa Hukum PT. Sarmaniya Bina Utama, Taufik Tanjung, SH, MH, dalam jumpa pers, Jum’at (23/2/2024) di kantor PT Sarmaniya, jalan Kebun Raja, Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Dijelaskan Taufik, kliennya dirugikan setelah PT SBI meminta bantu pada PT Sarmaniya milik kliennya untuk mendaftarkan 8 orang jemaah umroh yang dibiayai Disdik Aceh, karena PT SDI tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk memberangkatkan 8 orang jemaah tersebut. Namun kliennya tidak percaya dengan permintaannya, hingga pihak SDI yang berinisial “Ir” menelpon langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) “AL” di Dinas Pendidikan Aceh untuk meyakinkan PT Sarmiya. Mendengar pembicaraan itu, lantas kliennya menerima tawaran tersebut.

Sebagai perusahaan profesional, PT. Sarmaniya Bina Utama lantas mendaftarkan 8 orang yang dimaksud sebagai peserta umroh, semua pembiayaan dari tiket hingga penginapan ditanggung sementara PT. Sarmaniya Bina Utama yang besarannya mencapai Rp290 juta hingga setelah pencairan dilakukan Disdik Aceh akan diganti.

“Dua hari jelang keberangkatan, saya menghubungi Disdik Aceh, katanya sudah dicairkan kepada PT SDI. Sehingga saya menghubungi PT SDI, dan saya diajak Direktur PT SDI, “KRN” bersama “IR” ke Bank Aceh, namun mereka menghilang dari kantor bank Aceh,” jelas Komisaris PT. Sarmaniya Bina Utama, Agustina Mulyawati, pada jumpa pers itu. “Tapi kemudian beberapa hari kemudian mengirim bukti transfer sebesar Rp.50 juta, tetapi tidak ada, mereka kirim bukti transfer kosong,” lanjut Titin, panggilan Agustina Mulyawati.

Kata Titin, hingga kini pihaknya sudah tidak dapat menghubungi KRN dan IR dari PT SDI, sehingga yang dilakukan kemudian mempertanyakan kepada pihak disdik, namun tidak digubris bahkan sambutannya kurang baik.

lantas, Titin mengaku harus memakai jasa pengacara agar perselisihan yang terjadi bisa cepat selesai, selain memang Titin sendiri sudah melaporkan PT SDI ke Polda Aceh. “Yang kami inginkan hanya dibayar saja,” jeasnya.

“Ibu Titin melaporkan PT SDI sebelum meminta saya menjadi kuasa hukum beliau,” lanjut Taufik.

Dijelaskan Taufik, pihaknya sudah mendalami kasus yang dialami kliennya PT Sarmaniya, dalam hal ini Disdik Aceh sebagai pengguna anggaran telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan meluluskan semua persyaratan PT SDI padahal PT SDI terbilang baru dan tidak memiliki wewenang memberangkatkan jemaah umroh karena tidak memiliki izin dan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional, sebagai syarat perusahaan haji dan umroh.

“Disdik Aceh telah menabrak aturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Berkaitan dengan dokumen yang menjadi ketentuan mutlak,” ucap Taufik.

Dalam hal ini–lanjut dia–Dinas Pendidikan Aceh tidak tepat sasaran meperdayakan Pihak kedua sebagai Perusahaan yang dipercayai untuk Perjalanan Umrah. “Dugaan kami PT. Sinergi tersebut tidak memiliki izin, lesensi, sertifikat ataupun kelengkapan lainnya. “Tindakan ini kecerobohan atau pembiaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan kemudian jika kita lihat dari NPWP saja, ini baru dibuat/didaftarkan tanggal 18 November 2023. tanggal
18 November 2023 adalah keberangkatan Umrah,”.

Untuk itu pihaknya meminta Disdik Aceh dapat bersikap baik untuk penyelesaian yang menyebabkan kerugian matrial dan inmatrial pada PT. Sarmaniya Bina Utama.

“Kami juga akan melaporkan Dinas Pendidikan Aceh ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama RI karena terindikasi melanggar aturan dengan menetapkan perusahaan PT. Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI) sebagai mitra memberangkatan 8 orang jemaah Umroh.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum bila dalam kasus ini ada unsur pidananya yang dilakukan Disdik Aceh,” demikian Taufik.[]

Previous Post

Dua Kandidat DPD Dilaporkan ‘Tekan’ PPK Ubah Suara di Pidie dan Pijay

Next Post

Menlu RI di ICJ soal Agresi Israel: Harus Tarik Pasukan Sekarang

Next Post
Menlu Minta Sejumlah Negara Hapus Status Indonesia dalam Redlist Covid-19

Menlu RI di ICJ soal Agresi Israel: Harus Tarik Pasukan Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Berangkatkan 8 Guru Berprestasi Disdik Aceh, PT Sarmaniya Merugi Hingga Rp290 Juta

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com