BANDA ACEH – Kasus penggelembungan suara kembali ditemukan di Aceh. Bukan di Pidie tapi kali ini ditemukan ditingkat pleno di kabupaten Aceh Timur.
Dimana, perolehan suara calon DPD nomor urut dua digelembungkan hingga puluhan ribu di pleno kabupaten di Aceh Timur. Hal ini terungkap usai Bawaslu Aceh menyurati KIP Aceh Timur untuk dilakukan untuk melakukan perbaikan rekap suara.
Dalam surat dan rekap Bawaslu Aceh berdasarkan pleno kecamatan, suara caleg DPD nomor urut 2 hanya 13814 suara. Namun saat disahkan dalam pleno kabupaten di Aceh Timur tiba-tiba menjadi 48514 suara.
Bawaslu Aceh kemudian menyurati KIP Aceh Timur dan dilakukan pembaikan. Dan dalam pleno KIP provinsi, perolehan suara Caleg DPD nomor urut 2 tersebut kembali diturunkan ke dasar berdasarkan pleno kecamatan.
Berdasarkan nomor urut yang diberikan KIP Aceh, Caleg DPD nomor urut 2 adalah Teungku Ahmada. Temuan ini membuat sejumlah saksi DPD di pleno KIP provinsi Aceh geleng-geleng kepala.











