Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Lintas Timur
0
SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

LHOKSEUMAWE – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) memperingati hari milad ke 26 tahun pada 18 Maret 2024 dengan mendesak negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu. Peringati hari milad SMUR pada 18 Maret 2024 berlangsung di Taman Ryadha Lhoksemawe.

Dalam kesempatan tersebut, SMUR juga mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengakuan presiden jokowi mengenai pelanggaran HAM yang parah di indonesia, khususnya di Aceh.

Menurutnya, institusi penindasan yang kerap melakukan pelanggaran hak asasi manusia diberbagai sektor seperti polisi, militer, dan peradilan yang secara sistematis telah memengaruhi masyarakat otoritarianisme.

Jumar selaku Korlab aksi mengatakan Institusi publik—seperti polisi, militer, dan peradilan—sering menjadi instrumen penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemis dalam masyarakat yang mengalami konflik atau otoritarianisme seperti pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di aceh selama konfik dri tahun 1976 sampai 2005 telah memakan korban sekitaran 30 ribu  jiwa lebih warga sipil Aceh.

Jumar juga menuturkan Semua korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara mempunyai hak atas reparasi, Negara yang melakukan atau gagal mencegah pelanggaran, mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan reparasi.

“Reparasi ini tidak bisa dihindari oleh negara karena mereka yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara juga paling menderita akibat kesenjangan sosial dan ekonomi. Reparasi harus dirancang dan dilaksanakan dengan cara yang dapat mengubah kondisi yang tidak setara dan tidak adil ini bagi keluarga korban pelanggaran HAM konflik Aceh,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, hak untuk mengetahui keadaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia para korban dan siapa yang bertanggung jawab sangat penting untuk ditegakkan mengingat rezim yang represif seringkali dengan sengaja menulis ulang sejarah dan menyangkal kekejaman demi melegitimasi diri mereka sendiri.

Rizal Bahari selaku ketua SMUR Lhoksemawe juga menjelaskan  bahwa kompensasi atau pembayaran uang hanyalah salah satu dari berbagai jenis reparasi material. Jenis lainnya mencakup restitusi hak-hak sipil dan politik; rehabilitasi fisik; dan pemberian akses terhadap tanah, perumahan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, yang harus dipenuhi oleh negara kepada korban konflik Aceh.

“Reparasi juga dapat berupa pengungkapan kebenaran mengenai pelanggaran itu sendiri dan memberikan jaminan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

 

Previous Post

Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

Next Post

Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Next Post
Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026
Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Terpopuler

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

18/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com