Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Lintas Timur
0
SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

LHOKSEUMAWE – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) memperingati hari milad ke 26 tahun pada 18 Maret 2024 dengan mendesak negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu. Peringati hari milad SMUR pada 18 Maret 2024 berlangsung di Taman Ryadha Lhoksemawe.

Dalam kesempatan tersebut, SMUR juga mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengakuan presiden jokowi mengenai pelanggaran HAM yang parah di indonesia, khususnya di Aceh.

Menurutnya, institusi penindasan yang kerap melakukan pelanggaran hak asasi manusia diberbagai sektor seperti polisi, militer, dan peradilan yang secara sistematis telah memengaruhi masyarakat otoritarianisme.

Jumar selaku Korlab aksi mengatakan Institusi publik—seperti polisi, militer, dan peradilan—sering menjadi instrumen penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemis dalam masyarakat yang mengalami konflik atau otoritarianisme seperti pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di aceh selama konfik dri tahun 1976 sampai 2005 telah memakan korban sekitaran 30 ribu  jiwa lebih warga sipil Aceh.

Jumar juga menuturkan Semua korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara mempunyai hak atas reparasi, Negara yang melakukan atau gagal mencegah pelanggaran, mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan reparasi.

“Reparasi ini tidak bisa dihindari oleh negara karena mereka yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara juga paling menderita akibat kesenjangan sosial dan ekonomi. Reparasi harus dirancang dan dilaksanakan dengan cara yang dapat mengubah kondisi yang tidak setara dan tidak adil ini bagi keluarga korban pelanggaran HAM konflik Aceh,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, hak untuk mengetahui keadaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia para korban dan siapa yang bertanggung jawab sangat penting untuk ditegakkan mengingat rezim yang represif seringkali dengan sengaja menulis ulang sejarah dan menyangkal kekejaman demi melegitimasi diri mereka sendiri.

Rizal Bahari selaku ketua SMUR Lhoksemawe juga menjelaskan  bahwa kompensasi atau pembayaran uang hanyalah salah satu dari berbagai jenis reparasi material. Jenis lainnya mencakup restitusi hak-hak sipil dan politik; rehabilitasi fisik; dan pemberian akses terhadap tanah, perumahan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, yang harus dipenuhi oleh negara kepada korban konflik Aceh.

“Reparasi juga dapat berupa pengungkapan kebenaran mengenai pelanggaran itu sendiri dan memberikan jaminan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

 

Previous Post

Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

Next Post

Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Next Post
Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026
Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

15/06/2026
Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

15/06/2026
BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

15/06/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Abdya

15/06/2026

Terpopuler

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

18/03/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com