Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

Simeulue – Ketua DPRK Simeulue menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN).

Para Tergugat baik Gubernur Aceh, para Anggota DPRA Dapil X Aceh, Bupati Simeulue maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Sinabang atas Gugatan yang di ajukan oleh Koordinator Paralegal YARA Simeulue.

Pada sidang awal Gugatan YARA tersebut, hanya Ketua DPRK dan sebagian anggota DPRK Simeulue yang hadir walaupun terlihat tidak hadir semuanya pada sidang gutatan YARA.

Persidangan pertama pada hari ini, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan para pihak dalam perkara Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Snb, yang di Ketuai oleh Majelis Hakim, Riswandy, SH. Hakim Anggota, Ahmad Ghali Pratama, SH dan Rezki Fauzi, SH. Senin, (18/3/2024).

Majelis Hakim memeriksa identitas penggugat dan kuasa, setelah dinyatakan berkas lengkap, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama 10 hari kedepan hingga pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang untuk memanggil kembali para pihak pengugat dan tergugat.

Sementara itu, Majelis Hakim menunda sidang ditunda 10 hari sampai tanggal 28 Maret 2024 dengan agenda mediasi dengan syarat semua para pihak atau kuasa hukumnya hadir.

Dari pihak Penggugat, di hadiri langsung oleh Koodinator Paralegal YARA Simeulue Indra, dan Kuasa Hukumnya Lucky Zefian, SH.

Gugatan tersebut diajukan, dalam hal ini, Gubernur Aceh, Anggota DPRA Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue, karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simuelue di nilai abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue.

Sebelumnya, Kordinator Paralegal pada Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue, Indra Dili, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.

Bangunan tersebut, telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.

“Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata,” Pada tanggal 5 Maret 2024 yang di dalam gugatan itu kami menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Selanjutanya, pihaknya menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Aturan yang di langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Kemudian, kata indra, pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah Menengah Atas.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini, berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” jelas indra.

Previous Post

Objek Sasaran Fisik TMMD Ke-119 Kodim 0110/Abdya Akan Tuntas Tepat Waktu

Next Post

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

Next Post
SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

SMUR Desak Negara Tanggungjawab Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026
Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

15/06/2026
Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

15/06/2026
BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

15/06/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Abdya

15/06/2026

Terpopuler

Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

Ketua DPRK Hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

18/03/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com