Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Mantan Kadis Aceh Barat Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Sawit

redaksi by redaksi
29/03/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Mantan Kadis Aceh Barat Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Sawit

Persidangan tipikor program peremajaan sawit rakyat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/3/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat masing-masing empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Kedua terdakwa Said Mahjali, menjabat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat 2017-2019. Serta terdakwa Danil Adrial, menjabat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat 2019-2023.

Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Turut hadir ke persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dan kawan-kawan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Selain pidana penjara, majelis hakim memvonis keduanya membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti dua bulan penjara.

“Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak ada bukti menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar Pasar 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan fakta persidangan terdakwa kedua menerima proposal program peremajaan sawit dari Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Lahan program peremajaan sawit mencapai 2.831 hektare

Selanjutnya, proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran peremajaan sawit sebesar Rp75,6 miliar.

“Terdakwa menyetujui dan merekomendasikan lahan untuk program peremajaan sawit. Namun pada kenyataannya, lahan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata majelis hakim.

Adapun lahan yang disetujui kedua terdakwa meliputi perkebunan dengan status hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sawit, semak belukar, perkebunan sawit masyarakat yang belum memenuhi syarat.

Syarat untuk program peremajaan sawit di antara tanaman berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun, kata majelis hakim.

Selain dua mantan pejabat negara tersebut, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, nama dengan berkas terpisah. Terdakwa atas nama Zamzami, selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang mengelola anggaran program peremajaan sawit tersebut.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Zamzami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Zamzami pada rentang waktu 2017 hingga 2022 mengelola dana program peremajaan sawit rakyat tidak tepat sasaran. Sebab, lahan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Terdakwa Zamzami terbukti bersalah melanggar Pasar 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim terhadap para terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Danil Adrial dituntut dengan hukum delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Said Mahjali dituntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Serta terdakwa Zamzami dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp750 juta dengan subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp70,2 miliar.

Sementara itu, JPU Taqdirullah menyatakan pihak belum menentukan sikap apakah menerima atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami belum menentukan sikap, apakah menerima atau tidak putusan. Kami diberi waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut,” kata Taqdirullah.

Sumber: antara

Previous Post

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Next Post

JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

Next Post
JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

14/08/2026
Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Dua Mantan Kadis Aceh Barat Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Sawit

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com