Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

redaksi by redaksi
29/03/2024
in Ekonomi
0
Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

BANDA ACEH – Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024),” kata Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi.

Hal itu disampaikan Khairul Azhar pada Sosialisasi Akselerasi Sertifikat Halal dan Asesmen Sumatif Akhir Mapel PAI di aula PLHUT Kankemenag Aceh Barat, Kamis 28 Maret 2024 diikuti oleh guru PAI dari Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya, serta penyuluh agama Islam Aceh Barat.

Khairul Azhar mengimbau kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di seluruh Aceh untuk terus mendorong kantin sekolah dan madrasah mendaftarkan setiap produk yang dijual agar mendapatkan sertifikat halal.

Menurut Khairul, produk-produk yang sering beredar di kantin sekolah, madrasah dan swalayan, seperti risol, bakwan, tahu goreng dan produk lainnya, diproduksi dengan bahan dan proses yang halal, namun belum sertifikat halal.

“Ini menjadi kewajiban guru PAI dan penyuluh agama Islam untuk percepatan sertifikasi halal,” pungkasnya.

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, diwakili Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi SSi mengatakan, di luar Indonesia, yang mayoritas penduduk non Islam sudah terbiasa dengan sertifikat halal. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghargai umat Islam, namun juga menjadi pangsa pasar.

“Pangsa pasar di Indonesia adalah orang Islam. Jika produk halal tidak menjadi prioritas utama bagi umat Islam, maka akan banyak beredar makanan yang tidak halal,” tambahnya.

Samhudi menjelaskan, tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan/menfatwakan suatu produk halal atau tidak, sedangkan tugas negara melalui Kementerian Agama mengadministrasikan fatwa MUI dengan mengeluarkan sertifikat halal.

“Sama seperti orang menikah. Tugas negara mengeluarkan buku nikah, sedangkan yang mengesahkan adalah saksi,” tambahnya.

Samhudi berharap, keinginan untuk percepatan sertifikasi produk halal dapat dijalankan dengan baik.[]

Previous Post

Blak-blakan Ganjar soal Hubungannya dengan Jokowi-Gibran Usai Pilpres

Next Post

PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

Next Post
PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026
Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

15/08/2026
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

15/08/2026

Terpopuler

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

29/03/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com