Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

redaksi by redaksi
01/04/2024
in Nanggroe
0
IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

BANDA ACEH – Pembangunan Living Park Rumoh Gedong terkesan terburu-buru dan mengabaikan indikasi bukti pelanggaran HAM berat masa lalu, yang berupa temuan tulang belulang yang diduga korban DOM Aceh.

Hal tersebut diutarakan Riko Juanda, Ketua Bidang Hukum&HAM pada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Aceh, Minggu (31/03/2024).

“Kami menduga ada upaya penghapusan sejarah yang didasari kepentingan tertentu dalam menutup sejarah pelanggaran HAM di Aceh,” ungkap Mantan Ketua Umum PC. IMM Abdya itu.

Ia juga menuturkan, jika pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 yang lalu kunjungan Presiden Jokowi Dodo dalam rangka mengumumkan kick of penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam rangka kunjungan kwbGampong Bilek Aron kabupaten Pidie itu, Presiden juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Lanjut Riko Juanda, penegasan tersebut disampaikan oleh presiden dalam sambutannya sebelum secara resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia. Salah satunya yang sudah diakui oleh pemerintah sebagai pelanggaran HAM berat yaitu Rumoh Gedong yang terletak di bikin Aron Kabupaten Pidie.

“Dalam hal itu kami meminta kepada Presiden untuk segera melunasi janji tersebut,” tegasnya.

Rumoh Gedong bekasan pos taktis dan strategis (pos sattis) di sektor A Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie yang pada masa itu situasi Darurat Militer menggunakan tempat penyiksaan dan pembunuhan warga.

Di dalam tragedi berdarah itu pastinya masyarakat yang melihat dan mengalami kejadian pasti akan menghadapi ketakutan dengan dosa yang pernah ditorehkan oleh pemerintah di negara ini untuk mereka.

“Kami menyayangkan bahwa dilokasi tersebut akan di bangun living park yang jelas-jelas ini adalah upaya penghapusan situs sejarah. Dimana anak-anak yang sekarang ini yang akan menjadi pemimpin kedepan akan hilang dari sejarah itu secara perlahan,” ucap Riko

Berkaca pada negara lain, lanjutnya. Bahwa mereka justru merawat dan menjaga situs-situs seperti itu. Sebab mengapa bisa saja itu menjadi bahan pelajaran bagi anak-anak Aceh kedepan. Dan ini sangat merugikan bagi regenerasi Aceh kedepan.

“Dugaan berat kami, Pemerintah Republik Indonesia ada upaya penutupan-penutupan terkait informasi ini. Seperti pembangunan Living Park ini tidak melibatkan pihak terkait seperti keluarga korban maupun masyarakat. Ini terkesan seperti ada yang bermain dan berupaya menghapus jejak pelanggaran HAM yang pernah menjadi dosa bagi pemerintah di negara ini,” duga Riko.

Pihaknya mengutuk keras bagi oknum-oknum yang mencoba ingin menghilangkan jejak pelanggaran HAM tersebut, juga meminta melibatkan keluarga korban secara aktif terlibat serta juga memberikan informasi yang secara terbuka dalam setiap perkembangan yang ada.

Diketahui, pada proses pembangunan Living Park beberapa waktu, para pekerja menemukan tulang belulang manusia. Dan ini menjadi bahan evaluasi keseriusan pemerintah sebenarnya untuk mewujudkan keadilan di negeri ini. Bukan hanya mencatat dan mengakui saja setelah itu sudah.

“Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.” tutur Riko.

Ia juga mendesak Pemerintah Indonesia agar lebih serius untuk mengungkapkan kebenaran pelanggaran HAM berat tersebut.

“Jangan karna ini justru seolah tidak menjadi prioritas bagi Pemerintah,” pungkas Riko Juanda, Kabid Hukum&HAM DPD IMM Aceh.

Previous Post

HMI Cabang Blangpidie Selenggarakan Stundent Work Camp

Next Post

Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Next Post
Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com