Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPU: Saksi Anies dan Ganjar Bisa Dikatakan Tidak Berkualitas

redaksi by redaksi
06/04/2024
in Nasional
0
Ketua KPU: Saksi Anies dan Ganjar Bisa Dikatakan Tidak Berkualitas

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyimpulkan saksi yang dihadirkan tim Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tak berkualitas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Dia menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selilih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” ujar dia.

Di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Mereka ditetapkan menang dalam satu putaran.

Hasyim menjelaskan paslon ditetapkan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi.

Menurut dia, keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon pun tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujarnya.

Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua tim menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Puncak Arus Mudik di Jalan Kalimalang Diprediksi Terjadi Besok Malam

Next Post

Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Next Post
Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026
Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

15/08/2026

Terpopuler

Ketua KPU: Saksi Anies dan Ganjar Bisa Dikatakan Tidak Berkualitas

Ketua KPU: Saksi Anies dan Ganjar Bisa Dikatakan Tidak Berkualitas

06/04/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com