BLANGPIDIE – Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Aceh. Mukhlis, S. HI menolak wacana masa jabatan Kepala Desa/Keuchik menjadi 8 tahun.
“Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan, oleh sebab itu pantang bagi Keuchik di Aceh dijadikan masa jabatan Keuchik selama 8 tahun,” kata Mukhlis
Menurutnya, adapun terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi. Dimana salah satu poinnya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Menurut Keuchik Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil itu, bagi Aceh wacana itu berbenturan dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kita sebagai Rakyat Aceh perlu bersyukur terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh. Karna Keistimewaan dan Kekhususan tidak semua Provinsi mendapatkan hal tersebut,” ungkap Mukhlis
Katanya lagi, jangan karena untuk mewujudkan syahwat jabatan
sehingga kita lupa terhadap Ruh Perjuangan Aceh. Perlu dipahami bersama proses untuk mendapatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan, itu murni dari hasil perjuangannya para Tokoh Aceh, dengan berbagai upaya dilakukan, bahkan nyawa jadi taruhan.
“Dan apabila UUPA terus direvisi, ‘Bek sabee-sabee tajak peusunat UUPA’. Apabila itu terus kita lakukan maka hal ini sama dengan melukai para perjuangan pendahulu kita,” celotehnya.
Ia mengajak semua lapisan masyarakat Aceh untuk lebih sepakat bersama-sama menjaga dan merawat Kekhususan Aceh.
“Saya melihat masa jabatan Kepala Desa (Keuchik Gampong) yang ada di Aceh sepakat dengan masa jabatan 6 tahun. Untuk apa lama-lama jadi Kepala Desa, jika kita baik maka masyarakat akan memilih kita kembali dan jika tidak jangan menjadi dilema bagi warganya masing-masing,” ungkap Mukhlis.
Ia juga mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh. Untuk memberikan dana APBA untuk seluruh Desa/Gampong Yang ada di Aceh. Sehingga masyarakat Aceh “MERDEKA” dalam konsep sosial, dan adanya pemerataan Pembangunan disuruh Aceh ditingkat Gampong, lalu Aceh bisa keluar dari Zona Provinsi termiskin.
“Selama ini anggaran Desa bersumber dari APBN dan APBK, kita berharap adanya satu Sumber lagi yaitu APBA,” pungkasnya.