Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

redaksi by redaksi
21/04/2024
in Lintas Barat Selatan
0
KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP)Kabupaten Aceh Barat menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Buapti Aceh Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang, dengan mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Aceh Barat wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi KTP yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau sebanyak minimal 6 kecamatan,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Cici Darmayanti mengatakan bahwa keputusan KIP Aceh Barat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman mengatakan, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa. Ada pun tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat yaitu 6.135,” sebutnya.

KIP Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, agar dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat dengan jadwal pemenuhan persyaratan tahapan nya dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwal lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, Namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” kata Teuku Novian.

Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja, katanya.

Sumber: ANTARA

Previous Post

Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerusakan Jalan Nasional ke BPJN Aceh

Next Post

SMAN 3 Banda Aceh Luluskan 49 Siswanya ke PTN Favorit Luar dan Dalam Negeri

Next Post
SMAN 3 Banda Aceh Luluskan 49 Siswanya ke PTN Favorit Luar dan Dalam Negeri

SMAN 3 Banda Aceh Luluskan 49 Siswanya ke PTN Favorit Luar dan Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026
YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

29/04/2026
Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

29/04/2026
Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

29/04/2026
LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com