Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Calon Walkot Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi 7.787 Dukungan KTP

redaksi by redaksi
23/04/2024
in Nanggroe
0
Calon Walkot Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi 7.787 Dukungan KTP

Dok.Detikcom

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon wali kota/wakil wali kota independen. Paslon wajib memiliki minimal 7.787 dukungan KTP yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.

Aturan itu diatur dalam Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh.

“Bapaslon wali kota dan wakil walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dukungan itu, kata Yusri, harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari total sembilan kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan. Penyerahan dukungan KTP akan berlangsung mulai 5 hingga 19 Agustus mendatang.

Berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen dimulai 27 hingga 29 Agustus.

“Namun khusus bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan (independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu dan nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon,” jelas Yusri.

Sementara pasangan calon jalur partai politik hanya dilakukan verifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku. Penetapan pasangan akan dilakukan pada 22 September.

“KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 27 November mendatang. Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pilkada secara berintegritas dan bermartabat,” jelas Yusri.

Sumber: detik.com

Previous Post

KIP Aceh Timur Rekrut 1.659 Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada

Next Post

Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Next Post
Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

21/06/2026
Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

21/06/2026
Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Satu Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Asal Sumut Meninggal Dunia

21/06/2026
Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

21/06/2026
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com