Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Calon Walkot Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi 7.787 Dukungan KTP

redaksi by redaksi
23/04/2024
in Nanggroe
0
Calon Walkot Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi 7.787 Dukungan KTP

Dok.Detikcom

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon wali kota/wakil wali kota independen. Paslon wajib memiliki minimal 7.787 dukungan KTP yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.

Aturan itu diatur dalam Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh.

“Bapaslon wali kota dan wakil walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dukungan itu, kata Yusri, harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari total sembilan kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan. Penyerahan dukungan KTP akan berlangsung mulai 5 hingga 19 Agustus mendatang.

Berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen dimulai 27 hingga 29 Agustus.

“Namun khusus bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan (independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu dan nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon,” jelas Yusri.

Sementara pasangan calon jalur partai politik hanya dilakukan verifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku. Penetapan pasangan akan dilakukan pada 22 September.

“KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 27 November mendatang. Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pilkada secara berintegritas dan bermartabat,” jelas Yusri.

Sumber: detik.com

Previous Post

KIP Aceh Timur Rekrut 1.659 Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada

Next Post

Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Next Post
Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Pelepasan Siswa Kelas XII SMA 1 Matangkuli, Kepala Sekolah Beri Pesan Bahaya Agnostic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com