Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polda Aceh Tangkap Dua Pembawa Gading Gajah di Pidie

redaksi by redaksi
27/04/2024
in Lintas Timur
0
Polda Aceh Tangkap Dua Pembawa Gading Gajah di Pidie

Terduga pelaku pembawa gading gajah bersama barang bukti di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua orang yang diduga membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

“MD dan BSR ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4) malam. Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil membawa gading tersebut,” kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan akan adanya transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar hingga personel menangkap keduanya.

“Saat ini, kedua terduga pelaku pembawa dua gading gajah tersebut ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupa mengungkapkan jaringan keduanya,” kata Winardy.

Penyidik menyangkakan kedua melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Winardy menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.

Penegakan hukum bukan tujuan utama, tetapi menjadi pengingat bahwa masalah konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak, kata Winardy.

“Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam memberikan informasi dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana satwa dilindungi,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Tersangka Judi Online Ditangkap di Pidie Jaya

Next Post

Hamas Janji Lucuti Senjata jika Palestina Merdeka

Next Post
Hamas Janji Lucuti Senjata jika Palestina Merdeka

Hamas Janji Lucuti Senjata jika Palestina Merdeka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

23/04/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

23/04/2026
Putra-Putri Terbaik Sabang Siap Harumkan Aceh di MTQ Nasional 2026

Putra-Putri Terbaik Sabang Siap Harumkan Aceh di MTQ Nasional 2026

23/04/2026
Pasar Hewan Sibreh Aceh Besar Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha

Pasar Hewan Sibreh Aceh Besar Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha

23/04/2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com