Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra

redaksi by redaksi
30/04/2024
in Nanggroe
0
PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra

Foto Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Perkara Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), pada Selasa (30/4/2024).

Adapun sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan sebagai Pihak Terkait yaitu Partai Gerindra. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

PAS Aceh meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang penetapan hasil Pemilu anggota DPR Aceh di Provinsi Aceh.

Kuasa hukum Pemohon, Sayuti Abubakar, dalam Pokok Permohonan yang disampaikan di depan persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan KPU (Termohon).

Menurut Pemohon, PAS Aceh seharusnya mendapatkan 16.923 suara dan Partai Gerindra mendapatkan 14.935 suara. Hasil tersebut berbeda dengan yang telah diumumkan oleh Termohon di mana Partai Gerindra mendapatkan suara lebih banyak dibanding PAS ACEH (19.069 suara).

“Selisih perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon disebabkan oleh adanya penggelembungan atau penambahan suara untuk Partai Gerindra di Kecamatan Peurelak Timur, di mana berdasarkan C-Hasil (plano) dan C-Hasil Salinan di seluruh TPS di Kecamatan tersebut, jumlah suara partai Gerindra adalah 444 suara sah, baik untuk partai maupun calon. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PPK dan setelah dikeluarkan D hasil Kecamatan di Kecamatan Peurelak Timur, jumlah suara Partai Gerindra menjadi 1008 suara. Ini artinya terdapat penambahan 564 suara,” lanjut Abubakar.

Selain penggelembungan di Kecamatan Peurelak Timur, perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon juga karena ada penggelembungan suara yang diterima Partai Gerindra di Kecamatan Peurelak Barat.

Berdasarkan C-hasil (plano) dan C-hasil Salinan di seluruh TPS, suara yang diterima Partai gerindra adalah 180 suara sah. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PPK dan setelah D-hasil dikeluarkan, jumlah surat suara yang diterima Partai Gerindra menjadi 1204. Hal tersebut artinya terdapat kenaikan suara bagi Partai Gerindra sebesar 1024 suara.

Pada persidangan, Pemohon menyampaikan Petitum di mana Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6 untuk pengisian calon anggota DPRA.

Selain itu, Pemohon berharap agar Majelis Hakim menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu sebanyak 89.511 untuk Partai Aceh, 21.664 suara untuk Partai Nasem, 17.997 untuk PKB, 16.923 suara untuk PAS Aceh, 16.140 untuk Partai Golkar, 14.935 suara untuk Partai Gerindra.

Previous Post

PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg Terkait Selisih Suara PDIP Dapil Aceh 1

Next Post

Pesantren Darul Maghfirah Kembali Normal Belajar Pasca Kebakaran

Next Post
Pesantren Darul Maghfirah Kembali Normal Belajar Pasca Kebakaran

Pesantren Darul Maghfirah Kembali Normal Belajar Pasca Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026
Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

03/10/2026
Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

03/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] – Bagian 3

03/10/2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026

Terpopuler

PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra

PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra

30/04/2024

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com