Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyusunan Revisi RTRW Aceh Singkil 2012-2032 Menunggu Koreksi

redaksi by redaksi
30/04/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Penyusunan Revisi RTRW Aceh Singkil 2012-2032 Menunggu Koreksi

Singkil- Informasi terbaru perihal penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 masih menunggu peninjauan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Peninjauan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi antara kabupaten dan pihak provinsi dalam hal pembangunan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana di ruangan kerjanya, “RTRW kita inikan berproses, kita diberikan waktu sekitar 1 Tahun 8 Bulan untuk menyelesaikannya. Jadi kita harus melengkapi dokumen dulukan, jadi tahun lalu itu sudah selesai,” kata Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana, Selasa, 30/5/2024.

“Jadi sekarang prosesnya itu dokumen kita sudah ke provinsi. Di provinsi kita nanti akan diundang rapat tata ruang juga, disitu nanti dihadirkan dinas terkait untuk mengkoreksi karena RTRW itu 3 lapis, satu RTRW Kabupaten, RTRW Provinsi, RTRW Nasional, jadi itu tidak bisa bentrok. Jadi untuk saat ini masih menunggulah kita,” lanjut disampaikan Musdana.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui dinas PUPR pada tahun 2023 lalu melakukan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 dengan nilai pagu anggaran Rp 1.000.000.000 yang di menangkan oleh PT. Viarchindo Inti Selaras dengan nilai HPS sebesar Rp 996.660.000.

Sebelumnya RTRW Kabupaten Aceh Singkil diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 (lembaran daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2014 nomor 231)

Sembari menunggu proses koreksi di Pemerintah Provinsi Aceh,L dan sebelum di ketok palu di DPRK Aceh Singkil disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana masih membuka ruang saran dan masukan seluas-luasnya kepada berbagai pihak untuk dimasukkan ke dalam penyusunan revisi RTRW ini sehingga RTRW yang disahkan ini nantinya sesuai dengan cita-cita pembangunan yang kita harapkan. []

Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Kodim Abdya Borong 2 Piala TMMD 119 Tahun Anggaran 2024

Next Post

PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg Terkait Selisih Suara PDIP Dapil Aceh 1

Next Post
PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg Terkait Selisih Suara PDIP Dapil Aceh 1

PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg Terkait Selisih Suara PDIP Dapil Aceh 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com