Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Usung Anies, PKS Diprediksi Harus Koalisi di Pilgub DKI

redaksi by redaksi
07/05/2024
in Nasional
0
Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Jakarta – Anies Baswedan jadi salah satu tokoh yang dilirik PKS untuk diusung menjadi calon gubernur di Pilgub DKI 2024. Namun, untuk memuluskan pencalonan, PKS tetap harus berkoalisi dengan partai politik lain.

PKS adalah partai pemenang pemilu di Jakarta. Berdasarkan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta PKS meraih suara terbesar dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen dari total suara.

Perolehan suara tersebut tak membuat PKS dapat mengusung paslon dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 secara tunggal.

Pasal 40 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebut parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah.

Atau, memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.

PKS jelas belum memenuhi syarat 25 persen perolehan suara DKI. KPU sendiri baru akan mengumumkan perolehan kursi hasil Pileg 2024 setelah Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi rampung.

“Ya betul, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi untuk penetapan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, saat dihubungi, Senin (6/5).

Sebelumnya, PKS Jakarta memberi sinyal kuat untuk kembali mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sinyal itu disampaikan Ketua DPW PKS DKI Jakarta dengan menyambut baik pernyataan Anies yang mengaku akan mempertimbangkan dengan serius setiap panggilan tugas ketika ditanya kemungkinan maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin mengatakan pihaknya memang sedang mencari sosok yang siap untuk menjadi gubernur Jakarta.

“Ya buat kita di PKS DKI Jakarta memang sedang mencari figur orang yang siap menjadi gubernur Jakarta. Asalkan syaratnya dapat melaksanakan cita-cita PKS dalam bernegara yang sudah termuat dalam platform,” kata Khoirudin saat dihubungi, Senin (6/5).

“Bisa sipil, bisa militer, bisa Anies juga, bisa kader PKS. Anies kan pernah jadi gubernur di Jakarta yang kita usung di 2017-2022,” sambung dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kejati Aceh Usut Indikasi Korupsi Pengadaan Ikan Korban Konflik

Next Post

Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas

Next Post
Hamas Pelajari Proposal Balasan soal Gencatan Senjata dari Israel

Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026
5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

21/06/2026
“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

21/06/2026
Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

21/06/2026
Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com