Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DKPP Berhentikan Iqbal Suliansyah dari Anggota KIP Langsa

redaksi by redaksi
14/05/2024
in Lintas Timur
0
DKPP Periksa KIP Gayo Lues Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selaku Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024.

Elion Wanda terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Ia terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

“Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada tiga mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya periode 2019-2024 saat putusan dibacakan.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024 Natalis Walela dan Simon Yigibalom selaku Teradu I dan II dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024. Serta kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 Sertalia selaku Teradu dalam perkara 40-PKE-DKPP/III/2024.

Ketiganya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusannya dibacakan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (3), Pemberhentian Tetap (1), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu (3).

Sementara itu, 21 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Previous Post

FLDK se-Aceh Kutuk Pembantaian Israel di Rafah Palestina

Next Post

Kemenag Aceh Besar Distribusikan Koper dan Buku Panduan Manasik untuk Jemaah Haji

Next Post
Kemenag Aceh Besar Distribusikan Koper dan Buku Panduan Manasik untuk Jemaah Haji

Kemenag Aceh Besar Distribusikan Koper dan Buku Panduan Manasik untuk Jemaah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

13/06/2026
CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

13/06/2026
BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

13/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

ASDP Buka Suara soal Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak,15 Korban Terluka

13/06/2026
Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

DKPP Berhentikan Iqbal Suliansyah dari Anggota KIP Langsa

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com