Oleh Ilham Setiawan. Penulis adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prodi Pengembangan Masyarakat islam.
Hutan dan pegunungan sepanjang Aceh Selatan belakangan terus di eksplorasi demi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dari tahun ketahun. Sumber Daya Alam yang dimiliki Aceh Selatan sangat beragam dari pertanian hingga pertambangan, Sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan. Penemuan bebatuan yang mengandung bijih emas sangat menghebohkan masyarakat setempat.
Masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur memiliki mata pencaharian yang beragam. Namun, manyoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani dan pekebun. Pertanian yang dikerjakan oleh masyarakat ialah petani padi dan palawija seperti cabe, kacang dan jangung. Sedangkan perkebunan masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur mayoritas berkebun pala dan pinang. Selain kedua jenis profesi tersebut, sebagian masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur juga berprofesi sebagai pedagang kecil dan pemiliki usaha kecil menengah (UMKM).
Jika dilihat dari status kepegawaian masyarakat Kecamatan Labuhan haji Timur masih sangat minim yang berstatus sebagai PNS. Masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur yang tinggal di pinggiran pantai, khususnya Gampong Paya Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur memiliki pekerjaan khusus yakni sebagai nelayan.
Kegiatan penambangan emas di kecamatan Labuhanhaji Timur ini baru aktif dikerjakan oleh masyarakat sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebelumnya keberadaan emas di Gunung Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur ini pernah dilakukan oleh pihak perusahaan asing yaitu PT. BAM, dikarenakan tidak setujui oleh masyarakat maka diadakan aksi demo penolakan terhadap tambang tersebut, sehingga membuat perusahaan tersebut berhenti.
Kembalinya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Labuhan Haji Timur ini diawali dengan penemuan kadar emas dalam berbatuan gunung Peulumat oleh salah seorang warga Gampong Gunung Rotan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan yang akrab disapa “Hamba La’eh”. Setelah ditemukan oleh warga ini, maka masyarakat lainnya mulai melakukan aktivitas di sekitar ditemukannya kadar emas pertama tersebut, yang pada akhirnya meluas hingga hampir seluruh Kawasan pengunungan Alue Peulumat tersebut.
Keberadaan lokasi penambangan emas di Kecamatan Labuhan haji Timur ini tidak jauh dari pemukiman warga sekitar 2 km. Dalam melakukan kegiatan penambangan emas ini hampir melibatkan berbagai elemen masyarakat bahkan Sebagian aparatur desa juga ikut serta dalam kegiatan penambangan baik secara langsung turun ke lokasi penambangan maupun menjadi penyedia fasilitas bekerja para penambang.
Faktor utama masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan melakukan penambangan emas illegal ini dikarenakan melemahnya ekenomi masyarakat setelah matinya usaha warga setempat yaitu perkebunan pala. Kawasan Labuhan Haji Timur terkenal dengan salah satu penghasil biji pala terbanyak dan terbesar di Kabupaten Aceh Selatan maka tak heran ketika masyarakat sangat bergantung kebutuhan ekonomi pada tumbuhan ini.
Faktor selanjutnya yang juga menyebabkan masyarakat terus melakukan kegiatan penambangan emas di Kecamatan Labuhan haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ialah masih minim nya bahkan belum pernah ada sama sekali dilakukan sosialisasi oleh pemerintah atau dinas terkait yang memiliki tanggung jawab dan tugas dalam mencegah penambangan emas illegal di Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Aktifitas illegal mining yang terjadi disini dilakukan masyarakat dengan cara tradisional dengan alat-alat seadanya seperti bor, genset dll. Pertambangan illegal ini berlangsung sangat masif terhitung dari per lubang galian bisa menghasilkan lebih dari 100 karung batu mengandung biji emas perharinya.
Aktivitas penambangan di Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ini berstatus ilegal artinya tidak ada izin dari pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengelolaan hasil tambang ini tidak bisa dilepaskan dari keberadaan air raksa/mercury sebagai alat untuk dapat memisahkan biji emas dari bongkahan batu yang diambil masyarakat di kawasan Labuhan Haji Timur.
Penggunaan air raksa di kawasan Labuhan Haji Timur ini sudah menjadi hal yang lumrah bahkan warga sekitar penggunaan air raksa tidak lagi dianggap obat yang membahayakan bagi masyarakat, karna jika air raksa ini tidak ada maka usaha yang dilakukan para penambang ini bisa sia-sia karna tidak bisa mengetahui kadar emas yang ada di dalam batu tersebut. Selain itu air raksa juga sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, namun demi ambisi mendapatkan emas masyarakat Labuhan Haji Timur mengabaikan kecintaan nya terhadap lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang paling terasa adalah kekeruhan air sungai, yang mana aliran sungai ini menjadi hal yg sentral karna aliran ini sering digunakan warga untuk mencuci pakaian, mandi bahkan untuk konsumsi. Namun kini aliran air sungai di bagian hilir sudah tidak dapat dipakai lagi dengan baik karna pencemaran Daerah aliran sungai ini sangat mengganggu aktifitas masyarakat lain.
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi setelah ditemukan nya batu biji emas ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan, terkhusus bagi pelaku usaha UMKM disekitaran Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. Perputaran ekonomi di Labuhan Haji Timur sangat terasa karna pemilik UMKM kini menyediakan beberapa kebutuhan tambang baik pangan dan kelengkapan lainnya seperti karung, sarung tangan, rokok, minuman berenergi mengalami peningkatan permintaan karna maraknya pertambangan ini dan membutuhkan kelengkapan tersebut.
Menimbang dan mengingat dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan emas illegal di Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ini menimbulkan banyak kemudharatan, harapan kedepan nya semoga pelaku penambang emas ilegal ini dapat berhenti melakukan aktifitas penggalian dan penambangan emas di Kecamatan Labuhan Haji Timur karna dapat menyebabkan banyak kerusakan terhadap lingkungan dan mengganggu aktifitas masyarakat banyak. Dan untuk pemerintah harapannya lebih tegas dalam mengahadapi kasus seperti ini lewat sosialisasi-sosialisasi tentang bahaya nya penambangan emas ilegal ini dan lebih menjangkau kawasan kawasan yang belum tersosialisasikan seperti halnya di Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.










