Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Hujatan tanpa Putusan Pengadilan

redaksi by redaksi
14/06/2024
in Kolom
0
Hujatan tanpa Putusan Pengadilan

Oleh Mulyana. Penulis adalah mahasiswi asal Aceh Timur.

Akhir- akhir ini banyak sekali kasus korupsi yang muncul ke publik, dan banyak media memberitakan persoalan tersebut. Dari kasus wastafel, pengadaan buku di MAA, dan kasus beasiswa, yang sebenarnya bantuan pendidikan.

Banyak berita- berita berseliweran di halaman media sosial, yang memicu para netizen mengomentari masalah tersebut, ada yang mengomentari dengan tutur bahasa yang bagus, dan tak sedikit pula yang menghujat tanpa tabayyun sehingga mengeluarkan kata- kata yang kasar yang dinilai jauh dari budaya kita orang timur.

Contoh, seperti Kasus beasiswa, kasus ini sudah sangat lama bergulir, dan bahkan pernah tranding topik berkali- kali, apakah karena penyajian berita yang begitu massif dan secara tidak langsung menampilkan sosok yang sangat disalahkan tanpa pembuktian yang benar, ataupun memang “sosok”tersebut adalah salah satu tokoh paling populer di Aceh saat ini, baik dari segi pengaruh dan ke-vokalannya dalam membela kepentingan Aceh, sehingga harus di bungkam dan isunya di-viral-kan di berbagai platform media sosial.

Dari informasi yang di dapatkan, 21 anggota DPRA periode 2014- 2019 sudah di panggil oleh penyidik polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait kasus beasiswa ini. Dan sampai saat ini tidak ada dari mereka yang dijadikan sebagai tersangka, kecuali Dedy Safrizal yang secara sah dan meyakinkan di anggap oleh penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara yang baik, sudah sejatinya kita percaya terhadap aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini.

Bukan malah sengaja mengiring opini dan menjadi hakim sendiri dengan men- judge seseorang bersalah. Karena berbicara seseorang bersalah atau tidak itu adalah berdasarkan alat bukti bukan opini, apalagi opini yang dipengaruhi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Penggiringan secara sengaja ini juga merupakan penzaliman dan pembunuhan karakter seseorang.

Lain halnya dengan kasus korupsi pengadaan buku di MAA, kasus ini padahal sudah masuk dalam persidangan tipikor Banda Aceh, tapi aneh nya kasus ini hilang dari sorotan pemberitaan. Padahal pengadaan buku itu diduga usulan pokir dari salah satu anggota DPR Aceh juga. Berbeda dengan kasus beasiswa yang setiap sidang nya ditunggu untuk mendapatkan informasi, kemudian disalurkan dan di viralkan setelah dilansir oleh media online.

Dan lebih menariknya lagi, kasus wastafel, yang ujung ujung panas di awal, namun kini hilang bak ditelan bumi. Padahal pihak Polda Aceh sudah mengumumkan tersangkanya. Dan lagi, sebagai warga negara yang baik kita percayakan aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini.

Melihat pemberitaan yang tidak seimbang dari beberapa kasus yang ada di atas, tergugah rasanya untuk melihat kembali tatanan hukum yang sebenarnya, bahkan seorang yang bersalah pun di dalamnya punya keadilan yang harus di jaga. Apalagi bagi orang yang tidak terbukti bersalah di mata hukum. Ingat In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore artinya, Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari, asas ini bertujuan untuk menghindari fitnah terhadap orang yang tidak bersalah.

 

Previous Post

Dr. Safaruddin Gagas Barsela Cup, Atlet dan Pedagang: Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Next Post
Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

01/04/2026
Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com