Banda Aceh – Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, berinisial IP (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pelaku diciduk tak lama usai membegal payudara korban.
“Korban berinisial Z (19) mahasiswi dari Aceh Barat. Saat itu korban sedang berolahraga lari pagi di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan menjadi target pelecehan tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Aksi pelecehan itu terjadi pada Sabtu (29/6) pagi sekira pukul 07.42 WIB. Pelaku yang mengendarai motor awalnya mengikuti korban dari arah belakang. Tiba-tiba, IP diduga meremas payudara korban.
Korban seketika berteriak minta tolong. Pelaku disebut langsung tancap gas. Tak lama usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya menciduk pelaku IP di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Yudha, pelaku awalnya sempat berkilah namun setelah disodorkan bukti akhirnya IP mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti motor serta baju yang dipakai pelaku.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Yudha.
“Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik,” lanjutnya.