Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

redaksi by redaksi
03/07/2024
in Nanggroe
0
Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (3/7/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu. Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, jutaan batang rokok ilegal tersebut juga musnah di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14 miliar lebih. Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp18,62 miliar lebih.

“Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal tanpa dilekati cukai. Rokok tersebut terdiri 591 karton atau kotak besar, masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop terdiri 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang, Total rokok ilegal tersebut mencapai 5,9 juta batang,” katanya.

Safuadi mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada 18 Mei 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama tim Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuaj Tim Patroli BC 30002 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam patroli tersebut, tim Bea Cukai menghentikan kapal motor KM Indah Dua. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen impor.

“Dari kapal tersebut turut diamankan empat orang, masing-masing berinisial IB, IL, MR, dan AP. Saat ini, empat orang tersebut dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Safuadi mengatakan penindakan terhadap para pelaku merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera. Penindakan penyelundupan rokok tersebut juga merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.

“Masuk dan beredarnya rokok ilegal berdampak pada perekonomian masyarakat. Keberadaan rokok ilegal juga menyebabkan industri rokok di Aceh kolaps karena harganya lebih murah. Harga rokok ilegal murah karena tidak membayar cukai,” kata Safuadi.

Sementara itu, Kepala Media Komunikasi PT Solusi Bangun Aceh Faraby Azwany mengatakan pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Aceh yang mempercayakan serta membantu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut.

“Rokok-rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan di tungku bakar untuk produksi semen dengan suhu 1.500 derajat celsius. Hasil pembakaran rokok ini tanpa ada residu apa pun karena semua terbakar dalam suhu tinggi,” kata Faraby Azwany.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Optimis Raih Emas Rugby PON XXI

Next Post

Aceh Tengah Jadi Calon Kuat Kota Wakaf 2024

Next Post
Aceh Tengah Jadi Calon Kuat Kota Wakaf 2024

Aceh Tengah Jadi Calon Kuat Kota Wakaf 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com