ACEH BESAR — Wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar mulai mencuri perhatian. Dalam agenda reses Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., aspirasi pembentukan Kabupaten Seuramoe Aceh mengemuka dan mulai didorong untuk dikaji secara akademis.
Aspirasi itu muncul dalam forum penyerapan aspirasi bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945” yang digelar di Hotel Hijrah, Aceh Besar, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan Wakil Bupati Aceh Besar, Majelis Adat Aceh (MAA), Forum Mukim, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta masyarakat Aceh Besar.
Dalam forum itu, Prof. Dr. H. Rustam Effendi memaparkan pentingnya kajian kelayakan untuk melihat apakah gagasan pembentukan daerah otonom baru tersebut benar-benar memiliki dasar yang kuat.
Berbagai aspek harus diuji, mulai dari kemampuan fiskal, jumlah penduduk, luas dan batas wilayah, potensi ekonomi, kondisi sosial, kesiapan pemerintahan, kelembagaan hingga kemampuan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan kata lain, pemekaran tidak cukup hanya dengan dukungan politik. Harus ada bukti bahwa daerah baru nantinya mampu berdiri dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Persoalan pelayanan publik, pembangunan dan pemenuhan hak dasar masyarakat menjadi bagian dari pembahasan forum.
Di tengah luasnya wilayah Aceh Besar dan beragamnya kebutuhan masyarakat, muncul pertanyaan besar: apakah pemekaran dapat menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan?
Pertanyaan itu pula yang membuat gagasan Seuramoe Aceh mulai mendapatkan ruang untuk dibahas secara lebih serius.
Namun, sejauh ini Kabupaten Seuramoe Aceh masih sebatas aspirasi dan gagasan CDOB, belum menjadi kabupaten definitif.
Karena itu, kajian akademis menjadi langkah penting untuk menjawab apakah gagasan tersebut layak diperjuangkan lebih lanjut.
H.T. Ibrahim mengatakan reses merupakan kesempatan bagi wakil rakyat untuk mendengar langsung persoalan dan gagasan masyarakat.
Berbagai aspirasi yang muncul, menurutnya, dapat menjadi bahan masukan dalam proses kebijakan di tingkat nasional.
Tidak hanya soal pemekaran, forum juga membahas pemenuhan hak dasar warga negara, peningkatan pelayanan publik dan arah pembangunan Aceh Besar.
Turut hadir Tenaga Ahli DPR RI Iswadi, S.H., M.E.P., Ketua Forum Mukim Aceh Besar Ramli, Ketua PDRI Aceh Rida Arani, A.Mk., Ketua MAA Aceh Besar H. Anwar Ahmad, S.E., Ak., serta ulama muda Aceh Besar Tgk. Masrul Aidi, Lc., MA.
Kini bola berada di tangan para penggagas dan pemangku kepentingan.
Apakah Seuramoe Aceh akan berhenti sebagai wacana, atau berubah menjadi gerakan pemekaran yang benar-benar diperjuangkan? Kajian akademis akan menjadi salah satu kunci untuk menjawabnya.[]









