Singkil- Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2023 jadi temuan BPK yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Singkil Tahun 2023, nomor: 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sebelumnya diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPK Aceh Singkil TA 2023.
Meskipun meraih WTP, bukan berarti dalam pelaksanaan realisasi anggaran tahun 2023 itu tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Dari amatan Atjehwatch.com, salah satu yang jadi temuan dalam LHP tersebut adalah PJJ TA 2023 tidak tertib.
“Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan TA 2023 Tidak Tertib” seperti ditulis pada LHP tersebut, Jum’at, 5/7/2024.
Pemkab Aceh Singkil menganggarkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) TA 2023 sebesar Rp4.355.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.967.664.600,00 atau 114,07%. PPJ merupakan pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Aceh Singkil atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerimaan PPJ pada Pemkab Aceh Singkil dipungut oleh BPKK dengan berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Qanun tersebut menetapkan besaran pokok PPJ yang dikenakan kepada WP dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk umum, dan 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta sebesar 1,5% untuk
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PPJ menunjukkan masih terdapat kelemahan dengan uraian sebagai berikut:
a. Pemkab Aceh Singkil belum melakukan pemutakhiran Qanun tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
b. Pemungutan PPJ belum didukung daftar rincian tagihan listrik.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
b. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada:
1) Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik; dan
2) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a) Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b) Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan
3) Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
4) Pasal 53 ayat (3) yang menyatakan WP yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
c. Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 pada angka 5 (lima) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta daftar rincian tagihan listrik per pelanggan kepada PT PLN (Persero) yang pelaksanaannya dikoordinasikan antara Pemerintah Daerah dengan PLN unit setempat.
Hal tersebut mengakibatkan penerimaan PPJ Kabupaten Aceh Singkil TA 2023 dari PT PLN yang disajikan dalam LRA belum dapat diyakini ketetapan jumlah penerimaannya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Singkil.
Reporter: Azis