Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

redaksi by redaksi
06/07/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

Singkil- Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2023 jadi temuan BPK yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Singkil Tahun 2023, nomor: 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sebelumnya diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPK Aceh Singkil TA 2023.

Meskipun meraih WTP, bukan berarti dalam pelaksanaan realisasi anggaran tahun 2023 itu tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Dari amatan Atjehwatch.com, salah satu yang jadi temuan dalam LHP tersebut adalah PJJ TA 2023 tidak tertib.

“Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan TA 2023 Tidak Tertib” seperti ditulis pada LHP tersebut, Jum’at, 5/7/2024.

Pemkab Aceh Singkil menganggarkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) TA 2023 sebesar Rp4.355.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.967.664.600,00 atau 114,07%. PPJ merupakan pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Aceh Singkil atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerimaan PPJ pada Pemkab Aceh Singkil dipungut oleh BPKK dengan berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Qanun tersebut menetapkan besaran pokok PPJ yang dikenakan kepada WP dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk umum, dan 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta sebesar 1,5% untuk
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PPJ menunjukkan masih terdapat kelemahan dengan uraian sebagai berikut:
a. Pemkab Aceh Singkil belum melakukan pemutakhiran Qanun tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
b. Pemungutan PPJ belum didukung daftar rincian tagihan listrik.

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
b. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada:
1) Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik; dan
2) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a) Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b) Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan
3) Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
4) Pasal 53 ayat (3) yang menyatakan WP yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
c. Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 pada angka 5 (lima) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta daftar rincian tagihan listrik per pelanggan kepada PT PLN (Persero) yang pelaksanaannya dikoordinasikan antara Pemerintah Daerah dengan PLN unit setempat.

Hal tersebut mengakibatkan penerimaan PPJ Kabupaten Aceh Singkil TA 2023 dari PT PLN yang disajikan dalam LRA belum dapat diyakini ketetapan jumlah penerimaannya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Singkil.

Reporter: Azis

Previous Post

KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V DPR di Kasus Rel Kereta

Next Post

Siswi MAN 1 Kota Subulussalam Lolos 0SN Tingkat Nasional

Next Post
Siswi MAN 1 Kota Subulussalam Lolos 0SN Tingkat Nasional

Siswi MAN 1 Kota Subulussalam Lolos 0SN Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

13/08/2026
Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

13/08/2026
Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

13/08/2026
BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

13/08/2026
Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

13/08/2026

Terpopuler

Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

06/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com