Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Usul Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

redaksi by redaksi
10/07/2024
in Nasional
0
Bawaslu Usul Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja bakal mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan agar tidak ada putusan pengadilan yang keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.

Usul itu disampaikan Bagja terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

Bagja mengatakan putusan yang dikeluarkan MA itu bermasalah karena dikeluarkan di tengah tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

Oleh karenanya, ia mengusulkan ke depan dibuat aturan agar tidak ada putusan pengadilan yang keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.

“Kami nanti akan usulkan pada Pak Menko, Pak Mendagri, nanti juga ke DPR, agar ada aturan bahwa ke depan, sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah tengah tahapan,” kata Bagja di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).

“Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan,” imbuh dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi usia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Putusan itu memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan itu, salah satunya membuka peluang bagi Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilgub 2024.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari dari KPU

Next Post

Tenis Lapangan Beregu Putri Sumbang Emas Untuk Aceh Besar di Popda XVII Aceh

Next Post
Tenis Lapangan Beregu Putri Sumbang Emas Untuk Aceh Besar di Popda XVII Aceh

Tenis Lapangan Beregu Putri Sumbang Emas Untuk Aceh Besar di Popda XVII Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026
Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

BKSDA Aceh Gerak Cepat Identifikasi Kematian Gajah Liar di Tamiang

11/08/2026
Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

11/08/2026
Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

11/08/2026
Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Bawaslu Usul Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com