Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Berkomitmen Tegakkan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

redaksi by redaksi
16/07/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat

Personel gabungan di lokasi tambang ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban tambang liar (ilegal) di wilayahnya.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Senin (15/7/2024) mengungkapkan bahwa, upaya untuk melegalkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah dimulai dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa Kabupaten/Kota.

Langkah itu memungkinkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari retribusi perizinan khusus.

Evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga telah dilakukan melalui pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022.

Selain itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di Aceh memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Di sisi lain, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar IUP CV Salam Mulia, yang secara hukum dianggap ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Kombes Winardy dari Polda Aceh menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerugian bagi daerah.

Ia juga mengimbau dukungan dari masyarakat dalam memerangi tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Sebelumnya, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

Previous Post

DPR Aceh: Pemerintah Harus Fokuskan Anggaran Pengentasan Kemiskinan

Next Post

Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Next Post
Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Potensi Korupsi Kasus Rel KA Sumut-Aceh Capai Rp1,1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

17/09/2026
515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangka

515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangka

17/09/2026
Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

17/09/2026
Sinergi MPD, FORMAD dan MUQ Dorong Kuota Beasiswa Afirmasi bagi Generasi Aceh Selatan

Sinergi MPD, FORMAD dan MUQ Dorong Kuota Beasiswa Afirmasi bagi Generasi Aceh Selatan

17/09/2026
FKPA Didorong Jadi Penggerak Kreativitas dan Kemandirian Perempuan Aceh

FKPA Didorong Jadi Penggerak Kreativitas dan Kemandirian Perempuan Aceh

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Pemerintah Aceh Berkomitmen Tegakkan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com