MEUREUDU – Polres Pidie Jaya sukses menangkap dua kakek-kakek terduga pengendar narkoba jenis sabu. Mereka adalah MJ (56 tahun) dan AJ (70 tahun).
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di saung Polres Pidie jaya, Senin 22 Juli 2024.
Dikatakan Ahmad Faisal Pasaribu, kedua tersangka tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat karena pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu- sabu.
Pelaku pertama diamankan di kawasan Kecamatan Trienggadeng di sebuah pondok perkebunan.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa seputaran Trienggadeng, Pidie Jaya sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju kelokasi di maksud untuk melakukan penyelidikan pada 2 Juli 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB,” kata Ahmad Faisal Pasaribu.
“Petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku berisial MJ (56 tahun) di pondok kebun, dan berhasil menemukan 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di simpan di sebuah dompet warna pink tepatnya di dinding pondok.”
Kemudian berdasarkan hasil introgasi MJ mengakui barang tersebut adalah di peroleh dari tersangka AJ (70 tahun). Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku AJ.
“Kemudian tersangka AJ berhasil diamankan saat duduk di depan rumah di Kecamatan Ulim, dan tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahan rumah AJ,” kata Ahmad Faisal Pasaribu.
Kedua pelaku dijerat dengan UUD Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman 6 tahun penjara, dan saat ini diamankan di Mapolres Pidie Jaya.[Mul]










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
