Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Rapikan Kabel di Jalan-Jalan Protokol

redaksi by redaksi
25/07/2024
in Nanggroe
0
Dewan Minta Pemko Banda Aceh Rapikan Kabel di Jalan-Jalan Protokol

Banda Aceh – Semrawutnya pemasangan kabel dan tiang provider telekomunikasi di Banda Aceh mendapat sorotan dari legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi.

Menurutnya, kabel-kabel yang semrawut dan tiang pendukung yang tidak teratur dinilai sangat mengganggu secara estetika.

Kesemrawutan itu dalam pengamatannya terjadi di banyak lokasi, terutama di ruas-ruas jalan protokol di Kota Banda Aceh. Kondisi ini mengurangi nilai-nilai keindahan dan perwajahan lingkungan Kota Banda Aceh.

“Terkait kabel dan tiang provider yang semrawut itu, sudah pernah kami sampaikan dalam rapat paripurna dan media massa kepada pihak eksekutif. Namun, belum ada respons untuk memanggil perusahaan tersebut,” kata Musriadi, Selasa (23/7/2024).

Musriadi berharap, Pemko melalui dinas terkait perlu merespons cepat persoalan ini. Selain itu, juga bisa berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan raya jika cuaca buruk.

“Kami berharap pemerintah kota hendaknya menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini dan perlu segera ditindak lanjuti,” ujar Musriadi.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, idealnya kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi.

“Kalau perlu diusahakan kabel ditanam saja sehingga tidak ada kabel-kabel yang merusak pemandangan yang menimbulkam kesan kumuh,” sebut Musriadi.

Lebih lanjut Musriadi menyampaikan kabel dan tiang provider yang sudah bertahun-tahun semrawut tidak ada solusi jelas yang diberikan untuk penataan dari pemerintah.

Ia juga mempertanyakan apakah dalam pemasangan kabel sudah memiliki kajian teknis dan tidak ada aturan secara khusus terkait aturan pemasangan kabel maupun tiang.

Apakah selama ini provider memasang sembarangan tiang dan kabel tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Kota Banda Aceh, menurutnya ini harus ada penjelasan yang jelas. “Karena itu kami meminta pemko segera membuatkan regulasi tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi,” sebut Musriadi

Dari sudut tata ruang, penataan jaringan transmisi dan telekomunikasi dapat dilakukan dengan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah. Namun, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan masterplan agar penataan kabel dan tiang dapat dilakukan secara terpadu melalui saluran jaringan utilitas terpadu (SJUT). Dengan harapan, ke depan tidak lagi ada kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang menumpuk di satu titik.

Pasal 13 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. Oleh karena itu, pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan, di antaranya, perusahaan provider dan warga.

Previous Post

Polisi Uji Makanan yang Diduga Sebabkan Pelajar Pidie Keracunan Massal

Next Post

Iswanto Lantik 41 Kepala Sekolah di Aceh Besar

Next Post
Iswanto Lantik 41 Kepala Sekolah di Aceh Besar

Iswanto Lantik 41 Kepala Sekolah di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Rapikan Kabel di Jalan-Jalan Protokol

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com