Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

redaksi by redaksi
30/07/2024
in Nasional
0
Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Unsplash/Pixabay

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

“Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Atas temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Dua hari berselang atau pada 26 Juli, polisi juga langsung meminta keterangan dari MAFA.

Polisi bergerak cepat dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Safri membeberkan tersangka melakukan aksinya dengan mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X.

“Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” tuturnya.

Diungkapkan Ade Safri, total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Tersangka, lanjut dia, juga mematok tarif tertentu untuk para pembeli.

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami ke Jakarta Hari Ini

Next Post

Kakanwil Kemenag Buka KSM Provinsi serta Launching Limit Bersama Alquran

Next Post
Kakanwil Kemenag Buka KSM Provinsi serta Launching Limit Bersama Alquran

Kakanwil Kemenag Buka KSM Provinsi serta Launching Limit Bersama Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com