Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sikapi UU Nomor 18 Tentang Alat Kontrasepsi, Sejumlah Tokoh Perempuan Aceh Lakukan Pertemuan

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Nanggroe
0
Sikapi UU Nomor 18 Tentang Alat Kontrasepsi, Sejumlah Tokoh Perempuan Aceh Lakukan Pertemuan

BANDA ACEH – Sejumlah tokoh perempuan Aceh berkumpul dalam sebuah pertemuan penting di rumah salah seorang tokoh pere.puan Aceh, Dahlia yang terletak di Jalan Tenggiri Lampriek, Kota Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap disahkannya Undang-Undang No. 18 mengenai alat kontrasepsi, yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang masa depan generasi muda di Aceh.

Dahlia, selaku tuan rumah dalam rilis dikirim ke media ini, Kamis (15/8) menya.paikan, ia membuka diskusi dengan menekankan pentingnya membahas masa depan Aceh terkait regulasi terbaru ini.

“Undang-Undang No.18, yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, telah disahkan oleh pemerintah saat ini, meskipun sebelumnya ditolak oleh tokoh-tokoh perempuan Aceh seperti Raihan Putri dan rekan-rekannya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Dahlia.

Katanya, dalam pertemuan itu, Raihan Putri kembali hadir untuk menegaskan penolakannya terhadap regulasi tersebut.

Dahlia menjelaskan, para peserta yang merupakan perwakilan dari organisasi perempuan Islam di Aceh, menolak dengan tegas Undang-Undang No.18 tentang alat kontrasepsi bagi remaja.

Karena, mereka berpendapat bahwa Undang-Undang ini memberikan pesan yang keliru mengenai kebebasan seksual pada remaja yang masih dianggap anak-anak dan belum seharusnya menikah menurut norma yang berlaku.

Lebih lannut Dahlia menuturkan, selain membahas isu legalitas penggunaan alat kontrasepsi, pertemuan ini juga mengangkat berbagai fenomena pelanggaran Syariat Islam di Aceh yang sangat memprihatinkan.

“Diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga-lembaga khusus di Aceh untuk menangani masalah ini dengan langkah-langkah yang nyata,” ungkapnya.

Disebutkannya, beberapa tokoh perempuan juga memberikan pandangan mengenai perlunya perhatian terhadap anak-anak yatim piatu dan terlantar serta menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Lebih lanjut Dahlia menyampaikan, sebagai langkah nyata para tokoh perempuan sepakat untuk membentuk tim formatur yang akan menyusun peta konsep solusi.

“Tim ini bertugas merancang rencana strategis yang akan diimplementasikan dalam tindakan konkret di lapangan,” sebutnya.

Hasil kerja tim akan disampaikan dalam audiensi dengan para pengambil kebijakan di Provinsi Aceh, serta seluruh organisasi perempuan dan lembaga keistimewaan Aceh.

Audiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi dan solusi yang diajukan mendapatkan dukungan serta pelaksanaan yang efektif.

Disebutkannya, pertemuan itu dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk guru, anggota Wilayatul Hisbah (WH), Muslimah NU, WSI, WI, Salimah, BMIWI, PWNA, PW Aisyiyah, Perwati, Forsap, serta akademisi dan masyarakat umum.

Para peserta sepakat untuk terus berkomitmen dalam melindungi generasi muda Aceh dan menjaga nilai-nilai Syariat Islam,” ucap Dahlia.

Previous Post

PKB Usung Safaruddin – Zaman Akli di Pilkada Abdya 2024

Next Post

Sah, PA Resmi Usung Iskandar Al-Farlaky Sebagai Cabup Aceh Timur

Next Post

Sah, PA Resmi Usung Iskandar Al-Farlaky Sebagai Cabup Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

15/09/2026
Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

15/09/2026
Bupati Haili Yoga Ajak Kuatkan Tata Kelola Sistem Kesehatan

Bupati Haili Yoga Ajak Kuatkan Tata Kelola Sistem Kesehatan

15/09/2026
Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Aceh Timur Edukasi Remaja Lewat BRUS

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Aceh Timur Edukasi Remaja Lewat BRUS

15/09/2026
Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan di Banda Aceh

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan di Banda Aceh

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Sikapi UU Nomor 18 Tentang Alat Kontrasepsi, Sejumlah Tokoh Perempuan Aceh Lakukan Pertemuan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com