Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

redaksi by redaksi
21/08/2024
in Nasional
0
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil. Istockphoto/Marilyn Nieves

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil.

MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas 10 persen. Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen. Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada telah menarik perhatian publik. Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah.

Misalnya, DKI Jakarta. Di provinsi ini, ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengantongi dukungan dari 12 partai politik. Dukungan jumbo untuk pasangan ini membuat calon dan partai lain tak bisa bertarung karena tak menembus ambang batas pencalonan.

Saingan RK-Suswono datang dari jalur perseorangan. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Menang Gugatan di MK, Partai Buruh Telepon Anies soal Pilkada DKI

Next Post

Kapal Terbalik di Kongo, 20 Orang Tewas

Next Post
Kapal Terbalik di Kongo, 20 Orang Tewas

Kapal Terbalik di Kongo, 20 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

21/08/2024

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com