Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Kata KIP Aceh Pasca Putusan MK Soal Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

redaksi by redaksi
21/08/2024
in Nanggroe
0
KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. ANTARA/HO-KIP Aceh

BANDA ACEH – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengaku belum membaca putusan tersebut.

Namun kata dia, jika putusan MK seperti yang diberitakan tersebut, maka hal yang sama juga senafas dengan berlaku di Aceh, yang berbeda penetapan persentase saja. Di Aceh berlaku persentase 15 persen akumulasi perolehan suara sah.

“Pilkada Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016 yaitu dengan memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan
anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir,” kata Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).

“Saya belum baca isi putusan tapi jika subtansi putusan yang dimuat di media itu, bahwa Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, kalau seperti itu senafas dengan ketentuan UUPA dan Qanun Nomor 12 tahun 2016,” terang Mirza lagi.

Hanya saja kata Mirza, pada putusan MK tersebut, akumulasi perolehan suara ditentukan beragam, tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak menyaratkan demikian, sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah tetap berdasarkan akumulasi perolehan suara sah 15 persen.

Begitupun kata Mirza, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.

“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketertuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” kata Mirza.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, diucapkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Previous Post

HiMaL Dukung Setiap Kebijakan yang Bermanfaat Bagi Aceh Besar

Next Post

Menang Gugatan di MK, Partai Buruh Telepon Anies soal Pilkada DKI

Next Post
Menang Gugatan di MK, Partai Buruh Telepon Anies soal Pilkada DKI

Menang Gugatan di MK, Partai Buruh Telepon Anies soal Pilkada DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ini Kata KIP Aceh Pasca Putusan MK Soal Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com