BANDA ACEH- Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) mengkritisi keputusan Banleg DPR-RI yang akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Verri Al-Buchari, Koordinator GERAM dan Pemerhati Politik dalam pernyataannya ke media, Kamis malam 22 Agustus 2024.
“DPR tidak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XII Putusan MK bersifat final dan mengikat, harusnya anggota DPR RI wajib menjalankan sesuai amanah konstitusi,” ujar Verri.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya. Putusan MK itu wajib dijalankan dan dilaksanakan dan berlaku sejak dibacakan.
“Kami menyoroti keterlibatan dua anggota DPR RI yang berasal dari Aceh yakni Illiza Sa’aduddin Jamal dan Nazaruddin Dekgam, mereka terlibat aktif menyuarakan dukungannya terhadap upaya DPR RI membegal UU yang sudah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.
“Illiza yang akan kembali maju mencalonkan diri sebagai calon Walikota Banda Aceh seharusnya tidak menyakiti hati rakyat Aceh, khususnya kota Banda Aceh yang jadi daerah pemilihannya saat maju pada Pileg 2024 kemarin. Pun Nazaruddin Dekgam dari Dapil yang sama, disaat bersamaan mertuanya akan kembali maju merebut kursi Banda Aceh satu.”
“Kami menyarankan kepada masyarakat Banda Aceh untuk melawan terhadap orang orang yang mendukung dinasti politik. Kami dari GERAM mengkritisi keputusan Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI yang berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. DPR tidak berwenang untuk mengubah putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga anggota DPR-RI wajib menjalankan sesuai dengan amanah konstitusi,” ujarnya lagi.











