Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

redaksi by redaksi
22/08/2024
in Nanggroe
0
GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

BANDA ACEH- Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) mengkritisi keputusan Banleg DPR-RI yang akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Verri Al-Buchari, Koordinator GERAM dan Pemerhati Politik dalam pernyataannya ke media, Kamis malam 22 Agustus 2024.

“DPR tidak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XII Putusan MK bersifat final dan mengikat, harusnya anggota DPR RI wajib menjalankan sesuai amanah konstitusi,” ujar Verri.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya. Putusan MK itu wajib dijalankan dan dilaksanakan dan berlaku sejak dibacakan.

“Kami menyoroti keterlibatan dua anggota DPR RI yang berasal dari Aceh yakni Illiza Sa’aduddin Jamal dan Nazaruddin Dekgam, mereka terlibat aktif menyuarakan dukungannya terhadap upaya DPR RI membegal UU yang sudah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.

“Illiza yang akan kembali maju mencalonkan diri sebagai calon Walikota Banda Aceh seharusnya tidak menyakiti hati rakyat Aceh, khususnya kota Banda Aceh yang jadi daerah pemilihannya saat maju pada Pileg 2024 kemarin. Pun Nazaruddin Dekgam dari Dapil yang sama, disaat bersamaan mertuanya akan kembali maju merebut kursi Banda Aceh satu.”

“Kami menyarankan kepada masyarakat Banda Aceh untuk melawan terhadap orang orang yang mendukung dinasti politik. Kami dari GERAM mengkritisi keputusan Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI yang berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. DPR tidak berwenang untuk mengubah putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga anggota DPR-RI wajib menjalankan sesuai dengan amanah konstitusi,” ujarnya lagi.

Previous Post

Lima Partai Sepakat Koalisi Parlemen di Pidie

Next Post

Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Next Post
Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

22/08/2024

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com