Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Ungkap Data Pencatatan Nikah di KUA-Disdukcapil Beda Jauh

redaksi by redaksi
26/08/2024
in Nanggroe
0
Kemenag Ungkap Data Pencatatan Nikah di KUA-Disdukcapil Beda Jauh

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari (kanan) dan Kabid Urais Mukhlis (kiri). Foto: Agus Setyadi

Banda Aceh – Kemenag Aceh mengungkap data pencatatan pernikahan di Tanah Rencong yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil berbeda jauh. Perbedaan itu disebut adanya calon pengantin yang tidak melakukan pencatatan di KUA.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Aceh Mukhlis, mengatakan, berdasarkan data pernikahan yang tercatat di KUA pada tahun 2023 sebanyak 36 ribu perkawinan. Sementara di Disdukcapil disebut data yang tercatat mencapai 60 ribu peristiwa pernikahan.

“Itu persoalan besar, tapi itulah adanya pernikahan yang tidak tercatat. Pernikahan yang tidak tercatat bisa jadi nikah siri yang terjadi di desa-desa atau lainnya,” kata Mukhlis kepada wartawan usai kegiatan Ngobrol Program Prioritas dan Informasi Kemenag (Ngoppi) di salah satu cafe di Banda Aceh, Senin (26/8/2024).

Mukhlis menjelaskan, pengantin yang melaporkan pernikahan di Disdukcapil saat mengurus kartu keluarga otomatis tercatat datanya di instansi tersebut. Sementara di KUA, calon pengantin tidak melakukan pencatatan.

“Pengantin tidak melapor ke KUA pernikahannya. KUA datanya sudah cukup baik karena Simkah dan tercatat semuanya,” jelas Mukhlis.

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyebutkan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil sehingga jumlah pernikahan yang tercatat sama. Salah satu faktor perbedaan data saat ini disebabkan adanya pengantin yang tidak melaporkan pernikahan.

“Makanya kita duduk hari ini kita harapkan datanya sama. Setelah nikah data di KUA tercatat juga di Disdukcapil. Jadi adanya koordinasi dan kolaborasi sehingga sinkronisasi data bisa terwujud,” jelas Azhari.

“Intinya adalah satu data, itu informasi juga lebih akurat,” sambungnya.

Sumber: antara

Previous Post

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dibuka dan Ditutup Presiden Jokowi

Next Post

Pelatda Berakhir, Tim Futsal Aceh Siap Beri Kejutan di PON

Next Post
Pelatda Berakhir, Tim Futsal Aceh Siap Beri Kejutan di PON

Pelatda Berakhir, Tim Futsal Aceh Siap Beri Kejutan di PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026
Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

30/05/2026
Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

30/05/2026
YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kemenag Ungkap Data Pencatatan Nikah di KUA-Disdukcapil Beda Jauh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com