Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal Z.A menekankan bahwa penanganan pengungsi luar negeri merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat, dengan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya berperan dalam memberikan dukungan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Provinsi Aceh, Yusrizal Zainal, pada pembukaan Workshop Penanganan dan Kebijakan Pengungsi Rohingya di Aceh, yang digelar pada Senin (26/8/2024), di Banda Aceh.
Menurut Safrizal, kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh dimulai sejak Januari 2009, ketika kelompok pertama mendarat di Sabang dan dikenal dengan sebutan ‘Manusia Parahu’. Sejak saat itu, Aceh telah menjadi tempat pendaratan bagi 41 gelombang kapal pengangkut pengungsi Rohingya, dengan total 6.150 orang hingga 2024.
“Kami berharap pengalaman Aceh dalam menangani pengungsi ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, sehingga dapat menghasilkan kebijakan ideal dalam menangani pengungsi luar negeri di Indonesia,” ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa sebagian besar pengungsi telah pindah ke negara ketiga atau melarikan diri dari kamp penampungan. Saat ini, tersisa 869 pengungsi yang masih bertahan. Kehadiran pengungsi Rohingya sering kali mendadak, memaksa pemerintah daerah untuk bertindak cepat dalam penanganannya.
“Meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, dan memiliki hak untuk menolak pengungsi, hati nurani kita tidak dapat mengabaikan kebutuhan mendesak mereka akibat kekerasan yang terus menerus di negara asal mereka,” jelas mantan Pj Gubernur Bangka Belitung dan Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
Workshop ini diselenggarakan oleh Forum LSM Aceh, YKMI, In Partnership with Canada, dan UNHCR, dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas kebijakan penanganan pengungsi di Aceh.











