Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON, Juga Berlaku untuk Siswa

redaksi by redaksi
06/09/2024
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON, Juga Berlaku untuk Siswa

Tangkapan layar SE Gubernur Aceh tentang Nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh, Jumat (6/9/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran untuk para ASN di lingkungan pemerintahan setempat bekerja dari rumah selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan, juga berlaku bagi pelajar.

“Ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menpora Nomor 71 Tahun 2020, yang menunjuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI,” kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Kahar, di Banda Aceh, Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Qahar menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.

Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.

Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring.

Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka.

Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.

“Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Qahar menjelaskan bahwa untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas.

Dirinya menegaskan, selama sistem kerja WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak, dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SKPA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal,” demikian Abdul Qahar.

Sumber: antara

Previous Post

QRIS di Aceh Melonjak hingga 2 Juta Transaksi

Next Post

Kontingen KSM Aceh Tampil Prima Lawan Jateng dan Jatim

Next Post
Kontingen KSM Aceh Tampil Prima Lawan Jateng dan Jatim

Kontingen KSM Aceh Tampil Prima Lawan Jateng dan Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

14/05/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026
Seniman Aceh Zulkifli alias Zul Kande

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

14/05/2026
Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com