Banda Aceh– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) unit kerja Pemerintah Aceh berharap perhatian dari Presiden Joko Widodo dalam lawatan nya ke Aceh dalam rangka pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut ke XXI di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Senin, 09/09/2024.
Bentuk perhatian itu adalah pemberian TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang saat ini belum diberikan kepada PPPK oleh Pemerintah Aceh sejak lulus pada tahun 2022 yang lalu, hal ini diungkapkan oleh Vivi seorang PPPK Nakes pada RSUZA Banda Aceh kepada media ini saat meliput kegiatan Presiden RI Jokowi melihat pelayanan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.
Vivi mengatakan beban kerja yang diberikan sama dengan ASN yang berstatus PNS tapi dalam pembayaran TPP malah kami tidak diberikan hak yang sama. Kami memohon dengan sangat agar Presiden Jokowi memperhatikan hal tersebut sehingga PPPK di Aceh dapat sejahtera, ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman ST M.Kes, yang dimintai tanggapannya menyampaikan Pemerintah Aceh sangat diskriminasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN. Kami mendengar banyak keluhan dari kawan-kawan PPPK baik yang berasal dari Nakes, Guru dan Teknis.
Sesuai dengan amanah undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mana dalam Pasal 21 ayat (1) bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan atau nonmateril, artinya PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, sebut Nasrul.
Tapi dilingkup Pemerintah Aceh justru tidak mengindahkan UU ASN tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN, namun Pergub TPP itu berlaku bagi PNS saja sedangkan PPPK malah gigit jari.
Dapat kita lihat dalam Pergub itu pada pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa sikap Pemerintah Aceh belum adil terhadap kesejahteraan ASN PPPK karena sampai dengan sekarang Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum di atur, jelas Pengamat sekaligus Akademisi ini.
Secara kinerja dan kualitas, ASN PPPK terbilang Unggul. Menurut penglihatan kami, PPPK ini lebih menguasai digital dan tidak ketinggalan jaman. Paham pengoperasian komputer dalam penyusunan program kegiatan dan juga keperluan lainnya yang membutuhkan skill lebih.
Untuk itu, Nasrul meminta agar persoalan ini dapat segera diatasi dan memiliki prinsip berkeadilan dalam pembagian TPP antara PNS dan PPPK. Semoga ini bisa jadi Kado terindah dari Pak Jokowi kepada para PPPK di Aceh sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober nanti.[]