Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Diskriminatif, PPPK di Aceh Harap Perhatian Jokowi

Joe Samalanga by Joe Samalanga
09/09/2024
in Nanggroe
0
2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

foeo web indonesiakini.go.id

Banda Aceh– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) unit kerja Pemerintah Aceh berharap perhatian dari Presiden Joko Widodo dalam lawatan nya ke Aceh dalam rangka pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut ke XXI di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Senin, 09/09/2024.

Bentuk perhatian itu adalah pemberian TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang saat ini belum diberikan kepada PPPK oleh Pemerintah Aceh sejak lulus pada tahun 2022 yang lalu, hal ini diungkapkan oleh Vivi seorang PPPK Nakes pada RSUZA Banda Aceh kepada media ini saat meliput kegiatan Presiden RI Jokowi melihat pelayanan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

Vivi mengatakan beban kerja yang diberikan sama dengan ASN yang berstatus PNS tapi dalam pembayaran TPP malah kami tidak diberikan hak yang sama. Kami memohon dengan sangat agar Presiden Jokowi memperhatikan hal tersebut sehingga PPPK di Aceh dapat sejahtera, ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman ST M.Kes, yang dimintai tanggapannya menyampaikan Pemerintah Aceh sangat diskriminasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN. Kami mendengar banyak keluhan dari kawan-kawan PPPK baik yang berasal dari Nakes, Guru dan Teknis.

Sesuai dengan amanah undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mana dalam Pasal 21 ayat (1) bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan atau nonmateril, artinya PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, sebut Nasrul.

Tapi dilingkup Pemerintah Aceh justru tidak mengindahkan UU ASN tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN, namun Pergub TPP itu berlaku bagi PNS saja sedangkan PPPK malah gigit jari.

Dapat kita lihat dalam Pergub itu pada pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa sikap Pemerintah Aceh belum adil terhadap kesejahteraan ASN PPPK karena sampai dengan sekarang Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum di atur, jelas Pengamat sekaligus Akademisi ini.

Secara kinerja dan kualitas, ASN PPPK terbilang Unggul. Menurut penglihatan kami, PPPK ini lebih menguasai digital dan tidak ketinggalan jaman. Paham pengoperasian komputer dalam penyusunan program kegiatan dan juga keperluan lainnya yang membutuhkan skill lebih.

Untuk itu, Nasrul meminta agar persoalan ini dapat segera diatasi dan memiliki prinsip berkeadilan dalam pembagian TPP antara PNS dan PPPK. Semoga ini bisa jadi Kado terindah dari Pak Jokowi kepada para PPPK di Aceh sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober nanti.[]

Previous Post

Ribuan Masyarakat Aceh Antusias Saksikan Pembukaan PON XXI 2024

Next Post

Tim PN Kalsel ‘Bantai’ Sumbar di Blang Paseh

Next Post
Tim PN Kalsel ‘Bantai’ Sumbar di Blang Paseh

Tim PN Kalsel 'Bantai' Sumbar di Blang Paseh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026
Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

13/07/2026
Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

13/07/2026
Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

13/07/2026
Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com