Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Batas Waktu Pengajuan Cawagub Pengganti, Dr Nurlis: KIP Aceh Merusak Sistem Hukum

redaksi by redaksi
13/09/2024
in Nanggroe
0
Batas Waktu Pengajuan Cawagub Pengganti, Dr Nurlis: KIP Aceh Merusak Sistem Hukum

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebut KIP Aceh melanggar Qanun Aceh terkait penetapan tenggat waktu pengajuan pengganti bakal calon wakil gubernur setelah meninggalnya Tu Sop. “Bahkan marusak sistem hukum,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (12 September 2024).

Bernama lengkap Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab, adalah pasangan Bakal Calon Gubernur Bustami Hamzah atau Pasangan Calon (PAslon) Bustami-Tu Sop. Namun Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7 September 2024), karena itu Bustami perlu mengajukan calon penggantinya.

KIP Aceh, Nurlis menjelaskan, telah menetapkan batas waktu pengajuan pengganti Tu-Sop adalah 7 hari sebelum penetapan Cagub-Cawagub tanggal 22 September 2024, yaitu pada tanggal 15 September 2024. Disebutkan, KIP Aceh berpedoman pada Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Sebetulnya, norma atau kaedah pada dua pasal tersebut tidak menyebutkan apakah 7 hari yang dimaksud itu 7 hari kerja atau 7 hari kalender. Namun KIP Aceh buru-buru menetapkan 7 hari kalender. Di situlah masalahnya, sebab KIP telah keliru menafsirkan peraturan,” kata Nurlis.

Nurlis melanjutkan, seharusnya KIP Aceh juga mengambil rujukan pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. “Di sini jelas disebutkan pengajuan pengganti calon yang sudah meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai Paslon oleh KIP,” kata Nurlis yang juga adalah seorang akademisi.

Artinya, kata Nurlis, hitungan hari kerja itu tidak termasuk hari libur. “Jadi, jika merujuk pada Qanun maka pengajuan calon pengganti itu paling lambat tanggal 12 September 2024 bukan tanggal 15 September 2024,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, akibat kekeliruan KIP Aceh dapat menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Aceh akibat kekacauan dalam penerapan hukum. “Itulah sebabnya saya mengatakan KIP Aceh telah merusak sistem hukum,” katanya.

Nurlis menjelaskan, dalam sistem hukum posisi KIP Aceh berada dalam struktur hukum yang wajib melaksanakan apa yang telah diatur dalam peraturan hukum. “KIP Aceh terikat untuk melaksanakan undang-undang hingga Qanun Aceh yang berkaitan dengan tugas-tugasnya,” katanya.

Sedangkan posisi undang-undang hingga Qanun Aceh, kata Nurlis, berada pada posisi substansi hukum. “Jadi Keputusan KIP Aceh itu tidak mengindahkan substansi hukum,” kata Nurlis menambahkan.

“Karena tidak mengindahkan substansi hukum, maka dapat mengacaukan kultur hukum, dan mengganggu kepercayaan publik pada KIP Aceh,” kata Nurlis.

“Saya tidak tahu apa sebetulnya motivasi KIP Aceh dalam soal ini sampai berani mengambil sikap yang melanggar Qanun Aceh. Jika disengaja maka ada tindakan pelanggaran hukum di balik sikap yang demikian itu, jika tidak disengaja maka namanya kekonyolan yang fatal.” []

Previous Post

BPKP Mulai Usut Dugaan Markup Harga Konsumsi Atlet PON di Aceh

Next Post

Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan Layanan Digital

Next Post
Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan Layanan Digital

Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan Layanan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemendagri Sebut Pembangunan Aceh Harus Tumbuh Bersama Alam

Kemendagri Sebut Pembangunan Aceh Harus Tumbuh Bersama Alam

11/05/2026
314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

11/05/2026
Polisi Amankan 10 Unit Sepeda Motor Balap Liar di Ulee Lhee

Polisi Amankan 10 Unit Sepeda Motor Balap Liar di Ulee Lhee

11/05/2026
Banjir Bandang, Jalan Kutacane-Medan Sempat Lumpuh

Banjir Bandang, Jalan Kutacane-Medan Sempat Lumpuh

11/05/2026
Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Batas Waktu Pengajuan Cawagub Pengganti, Dr Nurlis: KIP Aceh Merusak Sistem Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com