BANDA ACEH – Komisi ‘Independent’ Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Cagub Cawagub Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, berstatus Tidak Memenuhi Syarat.
Keputusan ini tertuang dalam berita acara KIP Aceh bernomor 210/PL.02.2-BA/2024. Berita acara ini beredar sejak Sabtu malam, 21 September 2024, dan menjadi pembahasan hangat di media social Aceh.
Berita acara tadi ditandatangani oleh seluruh komisioner KIP Aceh.
Satu-satunya poin yang tak dipenuhi oleh pasangan Bustami-Fadhil adalah ‘Penandatangan Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan Lembaga DPR Aceh.’ Oleh KIP Aceh, poin ini diberi status Tidak Benar.
Berita acara KIP Aceh tersebut mendapat reaksi dari para netizen di media social.
Pasalnya, poin yang tak dipenuhi oleh Bustami-Fadhil ini mutlak kelalaian Badan Perumus DPR Aceh yang tak kunjung menggelar paripurna terhadap pasangan ini. Namun kelalaian tersebut dilimpahkan ke pasangan Bustami-Fadhil dengan status TMS.
Sejumlah komisioner KIP Aceh yang dikonfirmasi oleh wartawan, tidak tersambung hingga Minggu siang, 22 September 2024.