BANDA ACEH – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRA Aceh meminta Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M. Si memenuhi hak-hak ASN PPPK Pemerintah Aceh seperti yang didapatkan ASN PNS secara umum di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Jubir Fraksi PKS dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa, 24/09/2024.
“Kami harapkan kepada bapak Pj Gubernur, bahwa ada saudara-saudara kita yang PPPK saat ini sudah mendapatkan gaji, tetapi hak-haknya yang ada di aturan sesuai dengan PNS belum terealisasikan, kami harap kedepan bisa terealisasikan hak-hak tersebut,” ujarnya
Hak-hak yang dimaksudkan dr. Purnama tersebut adalah Tambahan Penghasilan Pegawai. Hingga saat ini, ASN PPPK Pemerintah Aceh belum mendapatkan hak tersebut.
Salah satu ASN PPPK Pemerintah Aceh menyambut baik dan berterimakasih atas kepedulian Dewan dalam memperjuangkan hak-hak para ASN PPPK tersebut. “Secara Pribadi saya berterimakasih atas apa yang disampaikan dr. Purnama pada sidang DPRA, mudah-mudahan hak kami bisa di realisasikan,” Ujarnya.[]